Ketapang (Borneo Tribun) - Dalam minggu ini, Kejaksaan Negeri (Kajari) menahan lima orang eks perrangkat desa di Kabupaten Ketapang karena disangka menyalahgunakan dana desa (DD) sampai ratusan juta. Mereka sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) dan Bendahara desa.
Berdasarkan keterangan dari Kajari, kelima orang itu adalah DFB dan F mantan Kades dan Bendahara desa Batu Tajam kecamatan Tumbang Titi ditahan Kajari pada hari Senin (01/12/2025).
Sedangkan para perangkat desa dari desa Riam Danau Kanan kecamatan Jelai Hulu yang terdiri dari S, mantan kades, kemudian W dan F masing-masing sebagai mantan bendahara desa ditahan pada hari Rabu (03/12/2025).
Mereka ditahan di Rutan Kajari Ketapang jalan MT Haryono untuk masa selama 20 bari kedepan sampai menunggu berkas naik persidangan.
Para mantan pengelola duit desa itu diduga secara sengaja menyelewengkan duit desa untuk kepentingan pribadi, dengan cara membuat laporan fiktif ataupun kegiatan desa yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran.
Kelakukan para bekas aparatur desa ini dilakukan secara sistematis selama beberapa tahun, sehingga pembangunan di desa tidak berjalan baik, perbuatan mereka ini merugian keuangan negara dengan nilai ratusan juta.
"Perbuatan yang mereka lakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi dengan pola manipulasi laporan realisasi anggaran hingga membuat dokumen fiktif," ujar Kepala Seksi Bidang Intelijen, Panter Rivay Sinambela, Rabu (03/12/2025).
Panter menjelaskan, untuk dugaan kerugian negara dari desa Riam Danau Kanan selama tahun 2017 sampai 2019, duit yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 491.653.500.
Sedangkan desa Batu Tajam, negara dirugikan sebesar Rp 568. 307. 180. Jumlah ini dihitung dari tahun 2021 sampai 2023.
Atas kerugian itu, Jaksa Pidsus Kajari mengenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan lebih lanjut, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Ketapang," pungkasnya.
Penulis: Muzahidin.

