Ketapang (Borneo Tribun) - Humas PT Ketapang Bangun Sarana (KBS) Budi Mateus menyampaikan, 364 orang WNA asal Tiongkok yang terjaring petugas Tim Pengawas Kemenaker saat operasi penertiban TKA adalah pemegang visa resmi.
Budi menjelaskan, para WNA itu bukanlah karyawan PT KBS . Mereka berstatus sebagai tenaga yang dipekerjakan oleh sub kontraktor dari PT SZCI (PT Shandong) dan PT BAP untuk menyelesaikan pekerjaan pemasangan alat.
Budi memastikan, kehadiran WNA itu sesuai undang-undang keimigrasian sebagai pemegang visa jenis C19 dan C20.
"Mereka itu pemegang visa C19 dan C20. Statusnya resmi yang dipekerjakan oleh perusahaan pengirim. Bukan karyawan tetap PT SZCI dan BAP," ujar Budi, Senin (01/12/2025).
Kedua visa jenis ini dikatogorikan sebagai visa kunjungan tujuan tertentu dengan masa tinggal selama 60 hari, dapat diperpanjang serta dapat dikonversi menjadi Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Visa C19 sendiri adalah jenis visa yang kegunaanya untuk layanan purna jual suatu produk dari negara luar.
Sedangkan Visa C20 merupakan Visa kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan.
Izin tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi izin tinggal terbatas dengan penjamin yang sama, dan pemegang visa ini dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan, serta dapat diperpanjang selama beberapa kali.
Menurut Budi, pihaknya sudah melayangkan protes kepada Kemenaker, sebab akibat Sidak itu, jadwal penyelesaian pekerjaan menjadi mundur.
Budi mengatakan, dalam pembangunan smelter pertambangan, Pemerintah masih memerlukan investasi dari negara luar.
"Surat keberatan sudah disampaikan, intinya, jika perusahaan dinilai ada kekurangan, kita sudah mintakan catatan evaluasi. Sinkronisasi dan kepastuan aturan diperlukan untuk mendukung investasi," katanya.
Ke 364 WNA itu diamankan Kemenaker saat sedang bekerja karena tidak mengantongi dokumen Rencana Penggunaan TKA dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Dokumen RPTKA adalah syarat wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA).
Reporter: Muzahidin.
