![]() |
| Operasi Senyap di Kawasan KBS Pagar Mentimun Ketapang, Kemenaker Temukan 364 TKA Langgar Aturan. |
Ketapang (Borneo Tribun) - Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia menemukan 364 tenaga kerja Asing (TKA) di kawasan industri PT Bangun Sarana (KBS) Pagar Mentimun, lokasi Smelter desa Pagar Memtimun kecamatan Matan Hilir Selatan.
Ratusan TKA liar itu ditemukan saat Tim Pengawasan Kemenaker melakukan Operasi Mendadak (Sidak) pada Selasa 11 September 2025. Sidak ini merespon kasus kecelakaan yang menimpa seorang TKA bernama Wang Abao. Sidak ini terkesan senyap dan berjalan tertib.
Dikutip dari siaran Pers Kemenaker ratusan TKA itu diketahui bekerja tanpa punya dokumen pengesahan berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan hingga 14 November 2025," ungkap Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya, Kamis (27/11/2025).
Kemenaker menjelaskan, dalam kawasan industri BAP, terdapat dua perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa dokumen legal.
Yakni PT SZCI yang mempekerjakan 202 orang TKA dan PT BAB sebanyak 162 orang.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar mengatakan proses pengeluaran WNA dilakukan sesuai tahapan regulasi yang berlaku.
"Memberikan pelayanan maksimal kepada tenant itu penting, tetapi jangan sampai berhadapan dengan pengawas ketenagakerjaan yang sedang menjalankan tugas penegakan aturan," ujarnya.
Rinaldi memastikan Kemenaker tetap bertindak profesional dan proporsional dalam menyikapi insiden penolakan tersebut.
Pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif kepada kedua perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan TKA sesuai Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.
Ia mengingatkan kewajiban memiliki RPTKA tercantum jelas dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah pusat.
"Pengecualian hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Rinaldi.
Pelaksanaan sidak ini tidak.diketahui Disnaker Ketapang lantaran berjalan senyap. Selain itu, operasi Sidak ini memang menjadi kewenangan Kemenaker.
"Ye memang bujur am, ini kewenangan Kemenaker," ujar Sekdis Disnaker Ketapang, Uti Royten Top.
Penulis: Muzahidin.
