Buruh PT WHW Kendawangan Mogok Massal, Solider Kawan Dipecat Sepihak

Buruh PT WHW Kendawangan Mogok Massal, Solider Kawan Dipecat Sepihak
Buruh PT WHW Kendawangan Mogok Massal, Solider Kawan Dipecat Sepihak.
Ketapang (Borneo Tribun) - Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI), mogok kerja pada Senin (10/11/25). Aksi ini bentuk protes dan solidaritas atas pemecatan 10 orang buruh yang bekerja di PT Whell Harvest Winning Alumina (WHW) Kendawangan Ketapang.

"Kami dan teman-teman meminta agar 10 pekerja yang di-PHK ini dipekerjakan kembali, karena pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu,” ujar Fatoni, salah seorang pengurus FSBI, Senin (10/11/2025). 

FSBSI menurut Fatoni sudah memberitahukan kepada manajemen PT WHW soal aksi mogok massal ini. Tuntutan ini disampaikan karena 10 orang yang dipecat itu adalah anggota serikatnya. 

Menurut Fatoni, pemecatan yang terjadi dianggapnya tidak sesuai dengan regulasi, tanpa ada surat peringatan 1 sampai 3. 

Kepetusan perusahaan yang memberhentikan kawanya itu dianggap FSBI sebagai bentuk pebungkaman dan peberangusan FSBI di tubuh perusahaan.

"Tanpa ada surat peringatan, langsung main pecat. Ini bentuk kezhaliman dan upaya perusahaan memberangus kawan-kawan di dalam federasi," kata Fatoni. 

Demo massal ini berlangsung di depan pintu gerbang perusahaan dengan pengamanan ketat dari Kepolisian dan petugas keamanan perusahaan. 

Menurut Fatoni, mereka akan terus mendesak perusahaan sampai tuntutan pihaknya dipenuhi 

"Sesuai jadwal.yang sudah.kami sa.paikan, aksi ini akan berlangsung 3 hari. Tapi bisa kami perpanjang tambah anggota jika perusahaan masih bertahan dan menolak tuntutan kami," kata Fatoni. 

Diketahui, dari surat yang diterima 10.orang buruh yang dipecat itu, PT WHW menilai proses PHK yang dilakukan telah sesuai ketentuan Pasal 78 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang mengatur mengenai pelanggaran disiplin tipe A, yakni provokasi terhadap pekerja lain untuk melaksanakan mogok kerja yang dinilai tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Penulis: Muzahidin.
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini