Anak Usaha Sinar Mas Grup PT ALM Ingkar Janji, Diduga Garap Lahan Hutan Lindung

Anak Usaha Sinar Mas Grup PT ALM Ingkar Janji, Diduga Garap Lahan Hutan Lindung
Ketapang  — Anak usaha Sinar Mas Grup, PT Agro Lestari Mandiri (ALM) yang memiliki konsesi lahan perkebunan sawit di kecamatan Nanga Tayap disebut sebut masyarakat ingkar kesepakatan dan diduga merubah fungsi kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak di kecamatan Nanga Tayap, Ketapang.

Hasil investigasi masyarakat dan data resmi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Selatan) yang menunjukkan adanya tumpang tindih antara area konsesi PT ALM dengan kawasan hutan lindung. 

Dua titik utama yang teridentifikasi berada di Desa Simpang Tiga Sembelangaan seluas 28,36 hektar, dan di Dusun Tanjung Toba seluas 48,90 hektar. Di kedua lokasi itu, ditemukan pohon sawit yang sudah berbuah dan aktif dipanen.

Catatan warga, mengungkapkan perjalanan investasi perusahaan ini di desa Sembelangaan.

Tahun 2010, PT Agro Lestari Mandiri mulai masuk ke wilayah Kecamatan Nanga Tayap, melakukan sosialisasi pembukaan lahan berdasarkan surat Bupati Ketapang tahun 2006.

Pada tahun yang sama, Camat Nanga Tayap juga menerbitkan surat kepada lima desa, termasuk Desa Siantau Lembah Hijau, untuk rencana kerja sama dengan perusahaan.

Sejumlah masyarakat kemudian menyerahkan lahan pada tahun 2007, dengan imbalan hanya sekitar Rp550 ribu per hektare. 

Di Desa Simpang Tiga Sembelangaan saja, sekitar 400 hektare lahan masyarakat diserahkan sisanya pihak perusahaan mengklaim bahwa desa yang membebaskan. 

Total lahan yang dibuka perusahaan mencapai 1.750 hektare. Namun hingga kini, masyarakat tidak pernah menerima hasil atau manfaat dari plasma sebagaimana dijanjikan.

Tokoh masyarakat yang juga Kepala Dusun Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Sahroni, menyebut klaim perusahaan bahwa kewajiban plasma 20 persen bahkan disebut mencapai 27,7 persen hanyalah angka tanpa bukti nyata.

“Klaim itu fiktif. Sampai hari ini masyarakat tidak pernah menerima hasil dari kebun plasma. Kalau memang sudah ada, di mana lahannya dan diberikan kepada siapa?” katanya kepada tim liputan media.

Ia juga menyoroti istilah yang digunakan perusahaan terkait “lahan kepedulian” seluas 100 hektare yang diklaim sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

“Tidak ada istilah lahan kepedulian dalam regulasi perkebunan. Yang ada hanya plasma. Jadi jelas ini cara perusahaan mengelabui masyarakat,” tegas Sahroni.

Menurut Sahroni, perusahaan memang pernah memberikan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektare sejak tahun 2015, namun hal itu dinilai sangat kecil dan tidak sebanding dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan.

Selain persoalan plasma, PT Agro Lestari Mandiri juga diduga membuka sebagian areal dalam kawasan hutan lindung. Kasus ini bahkan sudah pernah dilaporkan ke aparat berwenang, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut hukum yang jelas.

“Laporan sudah kami buat, tapi seperti masuk angin. Gakkum KLHK Kalbar diam saja, tidak ada kejelasan. Kami menduga ada pembiaran,” ungkap Sahroni dengan nada kecewa.

Masyarakat berharap audiensi tersebut menjadi langkah nyata dalam penegakan hukum dan penyelesaian kewajiban plasma, bukan hanya sekadar formalitas. 

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan rakyat kecil terus ditipu dengan janji. Kalau memang perusahaan besar itu taat aturan, buktikan. Jangan cuma pandai membuat laporan di atas kertas,” pungkasnya. 

Melansir info dari Ruai TV, yang dikirimkan perwakilan PT ALM, Boni, dituliskan kalau persoalan perbedaan peta dan tata batas kawasan hutan dari berbagai keputusan menteri menjadi pangkal munculnya kontroversi ini. 

Izin usaha perkebunan seluas 17.890 hektare telah dikantongi dari Bupati Ketapang, yaitu berdasarkan SK No. 231/DISBUN-D/2012 (7 Mei 2012) dan No. 042/DPMPTSP-D/2020 (24 Februari 2020). 

Izin tersebut juga mengacu pada aturan terkait pengukuhan kawasan hutan, khususnya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.44/Menhut-II/2012 yang menjadikan SK No. 785/Kpts-II/1992 sebagai pedoman.

Penulis: Muzahidin.
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini