HUT ke-77 RI, Sebanyak 548 Warga Binaan Lapas Ketapang Terima Pemotongan Masa Tahanan | Ketapang -->

Agustus 18, 2022

HUT ke-77 RI, Sebanyak 548 Warga Binaan Lapas Ketapang Terima Pemotongan Masa Tahanan

Sebanyak 548 Warga Binaan Lapas Ketapang Terima Pemotongan Masa Tahanan
Wakil Bupati Ketapang Farhan menyerahkan secara simbolis surat keputusan pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Ketapang Kalimantan Barat, dalam rangka HUT ke-77 RI.
BorneoTribun Ketapang, Kalbar - Sebanyak 548 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang Provinsi Kalimantan Barat menerima pemotongan masa tahanan atau remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.

"Tetaplah berperilaku baik, agar kedepannya tetap mendapatkan remisi," kata Wakil Bupati Ketapang Fathan, saat menyerahkan remisi HUT ke-77 RI, di Lapas Ketapang, Rabu.

Dari 548 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, 14 orang diantaranya dinyatakan bebas dari tahanan setelah mendapat remisi HUT ke-77 RI.

Dia pesan kepada para warga binaan untuk terus berkelakuan baik, agar kedepannya bisa mendapatkan remisi dan bagi warga binaan yang dinyatakan bebas diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya ketika kembali di tengah masyarakat.

"Tetap berperilaku yang baik, agar bisa dapat remisi," pesannya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Ketapang Ali Imran menjelaskan bagi warga binaan kasus pidana umum dan narkotika tidak ada syarat khusus untuk mendapatkan remisi. Namun bagi yang terpidana kasus korupsi harus membayar denda dulu sesuai putusannya.

Ali Imran menegaskan remisi itu pun diberikan hanya kepada para warga binaan memenuhi syarat diantaranya harus berkelakuan baik selama dalam masa tahanan.

"Pemberian remisi berdasarkan hasil penilaian oleh tim yang dibentuk khusus. Remisi yang diberikan bervariasi yakni mulai satu bulan hingga maksimal enam bulan," jelasnya.

Dia juga menyebutkan  di antara 949 warga binaannya, hanya 548 diberi remisi dan di antara 548 warga binaan yang mendapatkan remisi itu ada 14 yang langsung bebas.

(TT/ANT)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar