Sekda Ketapang Alexander Wilyo bersama unsur Pimpinan DPRD Ketapang. (Ist) |
Rapat ini merupakan masa persidangan ketiga dan rapat paripurna keempat tahun 2022.
Adapun anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna ini berjumlah 27 orang dan yang tidak hadir 18 orang, dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal 148 ayat 1 huruf C Peraturan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, bahwa forum resmi rapat telah terpenuhi dan rapat paripurna dapat dilanjutkan.
Selanjutnya pada rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2022 yang akan disepakati bersama antara Pemda Ketapang dengan DPRD Ketapang telah melalui rangkaian pembahasan, dimana dalam pembahasan dan penyajiannya telah berpedoman kepada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Maka, sehubungan dengan ketentuan tersebut bahwa pembahasan terhadap rancangan perubahan KUA pendapatan dan belanja daerah serta rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Badan Anggaran beserta TAPD Ketapang telah menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepakatan yang akan ditandatangani bersama Pemda Ketapang dengan DPRD Ketapang sebagai panduan dalam penyusunan dan pembahasan rancangan perubahan APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2022.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS