Luhai (dua dari kanan). (Ist) |
Mantan Kepala Desa Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalbar itu ditangkap di rumahnya di daerah Jeruju Kota Pontianak. Saat penangkapan, yang bersangkutan koorperatif.
"Terpidana sudah diserahkan ke Rutan Pontianak. Saat eksekusi terdakwa bersama kuasa hukumnya bersikap kooperatif," ujar Kasi Intel Kejari Ketapang Fajar Yulianto.
Menurut Fajar, Luhai bersedia membayar uang denda sebesar Rp 50 Juta. Terpidana juga bakal melakukan upaya hukum luar biasa atau PK.
"Katanya mau PK, jadi kita tunggu saja yang jelas kami siap untuk mengikuti sidang PK tersebut. Untuk jadwal kapan, tinggal tunggu yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya mengajukan PK," jelasnya.
Fajar menambahkan, Luhai sendiri akan tetap ditahan di Rutan Kelas 1 Pontianak meskipun akan melakukan upaya PK dan tidak boleh dilakukan penangguhan.
"Sesuai aturan tidak boleh ada penangguhan jadi terpidana akan tetap ditahan," pungkasnya.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS