Berita Borneo Ketapang hari ini

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

BERITA TERBARU 1-13

TEMPAT CADANGAN

Berita 14-20

YOUTUBE

Berita 21-24

Berita 25-34

Berita 40-43

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Mei 17, 2026

Penjelasan PT RSM BGA Grup atas Aspirasi Masyarakat Desa Segar Wangi Ketapang

Manajemen PT RSM/BGA Grup tanggapi aspirasi warga desa Segar Wangi,  Tumbang Titi (ist) 




KETAPANG  - Manajemen PT Raya Sawit Manunggal (RSM) anak usaha BGA grup angkat suara menanggapi sejumlah tuntunan dari warga desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi kabupaten Ketapang yang disampaikan pada Sabtu (16/05/2026).

Berdasarkan keterangan tertulis, pihak manajemen menegaskan siap berdialog, membuka sejarah dan rekam jejak investasi awal PT RSM di desa Segar Wangi. 

Dialog dimaksud guna menjawab tuntutan masyarakat seperti pengelolaan lahan melalui koperasi sebesar 20 persen, pengelolaan tanah kas desa dan menjelaskan tuduhan menggarap lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU). 

Saat dialog dimaksud diharapkan dapat difasilitasi Pemerintah Daerah agar dapat penjelasan utuh sesuai dengan regulasi yang sudah dijalankan perusahaan. 

"Kami membuka diri untuk berdialog ataupun mediasi secara terbuka, kita bersama sama melibatkan Pemda dan stakeholder terkait. Semuanya bisa kami sampaikan, termasuk menjelaskan soal semua tuntutan masyarakat," kata Ridwan Humas PT RSM, Sabtu (16/05/2026).

Dijelaskan dia, bahwa investasi PT RSM di desa Segar Wangi bermula saat pemerintah melelang aset PT Bangun Maya Indah (Benua Indah Grup).seluas 4.034 hektar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Lelang tersebut berhasil dimenangkan oleh PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) induk usaha PT RSM sesuai dengan risalah lelang dari Pengadilan Negeri Pontianak nomor: 134/2015 tertanggal 08 April 2015.

"Sebagaimana surat direktur jendral perkebunan nomor 453/KB.410/E.6/03/2022, menyatakan bahwa RSM telah melaksanakan program kemitraan dengan pola PIR Trans sehingga tidak dikenakan kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat," kata dia. 

Namun demikian, oleh karena perusahaan membangun kebun baru yang masuk dalam kawasan administrasi desa Segar Wangi, maka berdasarkan luasan lahan yang telah di lakukan proses ganti rugi tanam tumbuh (GRTT), perusahaan berkewajiban membangun kebun plasma.

"PT RSM mempunyai kewajiban plasma terhadap izin baru sesuai Permentan nomor 98 Tahun 2013 tentang Ijin Usaha Perkebunan. Maka, berdasarkan Ijin baru itu, PT RSM mengalokasi plasma seluas 18 hektar dengan pertimbangan bahwa areal yang sudah di GRTT pada desa Segar Wangi seluas 90 hektar," tuturnya. 

Terkait dengan komitmen yang pernah diutarakan pihak manajemen menyangkut pemanfaatan tanah kas desa, Ridwan menyampaikan bahwa perusahaan berpatokan pada Peraturan Bupati (Perbub) nomor 19 Tahun 2022 dan surat bupati nomor 37/DPMPD-B.400.10.1/2026 tanggal 6 Februari 2026.

"Penerapan komitmen pemanfaatan TKD, PT RSM patokanya adalah Perbub dan surat bupati itu. Hal-hal teknis ini sebenarnya sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat desa itu," ungkapnya.

Pihaknya menepis anggapan warga yang mengaitkan perusahaan menggarap lahan diluar Hak Guna Usaha yang sudah diperuntukkan.

Ridwan menegaskan bahwa PT RSM dalam menjalankan seluruh tata kelola perusahaan sangat ketat. Komitmen penuh untuk tetap berupaya taat aturan 

"Perusahaan tidak ada menggarap lahan diluar HGU seluas yang dituduhkan oleh massa saat demo seluas 1.400 hektar. Saya tegaskan bahwa, PT RSM menggarap lahan sesuai dengan HGU hasil lelang dan perijinan baru yang dimiliki," pangkasnya.


(mzn

Mei 16, 2026

Kasus Tersus PT WHW, PSDKP Berkali kali Ngasi Peringatan

pemasangan segel dilarang operasi pada lokasi Tersus PT WHW AR di desa Sungai Tengar, Kendawangan kabupaten Ketapang oleh petugas PSDKP Pontianak 

KETAPANG -Penyegelan terminal khusus (Tersus) yang diberikan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terhadap PT Well Harvest Winning Alumina Rafinery (WHW AR) bukanlah tindakan spontan. 

Petugas PSDKP sudah berkali kali memperingatkan perusahaan pemurnian biji bauksit di Kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang tersebut untuk memperpanjang perizinan. Namun, somasi PSDKP itu masih diabaikan. 

"Kita sudah berulang kali memperingatkan WHW agar izin Tersus segera diperpanjang. Tetapi himbauan yang diberikan sepertinya diabaikan, maka kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan," ujar Kepala PSDKP kementerian KKP,  Bayu Yuniarto Suharto, melalui petugas PSDKP Agung Arif Afrianto, dihubungi pada Sabtu siang (16/06/2026).

Ia menjelaskan, sebenarnya izin Tersus PT WHW AR sudah berakhir sejak bulan Desember 2025. Penghentian operasional ini sebagai tindakan, negara tidak kompromi dengan perusahaan yang berpotensi melanggar aturan. 

Menurut Agung, sanksi penyegelan ini akan dibuka apabila perusahaan memperpanjang perizinan beserta konsekuensi pelunasan sanksi. 

"Kalau sudah memperpanjang perizinan dan membayar sanksi, pastinya operasional akan diperbolehkan," ujarnya. 

Sementara itu, anggota DPRD provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (Dapil)  Ketapang Kayong Utara Hilaria Yusnani mengapresiasi langkah terukur kementerian KKP. 

Menurutnya, pemerintah memang harus tegas terhadap perusahaan yang membandel terhadap aturan. Ia mengatakan, WHW adalah perusahaan besar, tidak sepatutnya mengabaikan regulasi. 

"Pemerintah harus tegas. Tidak boleh kompromi," kata Hilaria. 

Hilaria menegaskan, bahwa penegakan hukum secara terukur dan tegas perlu dijatuhkan kepada perusahaan sekelas WHW. Tujuanya agar ada contoh bagi pelaku usaha lain bahwa regulasi tetap ditegakan. 

"Harusnya WHW sudah tidak lagi bermasalah dengan aturan-aturan, mereka harus terdepan menjadi contoh bagaimana menjalankan bisnis dengan patut pada regulsi," katanya. 

Ia pun menduga, perusahaan WHW berpotensi melanggar banyak regulasi lain sehingga perlu diselidiki lebih jauh. 

Penyelidikan ini dimaksudkan agar sumber potensi pendapatan daerah dapat terpenuhi untuk membiayai pembangunan kabupaten Ketapang.

"Sudah pasti ada sumber pendapatan yang bisa dipenuhi oleh perusahaan itu yang belum digarap secara maksimal. Tentunya penerapan pendapatan sesuai dengan aturan terutama Peraturan Daerah," kata Hilaria. 

Sebelumnya, penghentian operasional Tersus ini dilakukan karena Tersus PT WHW AR terindikasi belum memiliki izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat tiga titik dermaga dengan luas total 5 ribu meter persegi tidak sesuai dengan perizinan pemanfaatan ruang laut.


(mzn) 


Mei 14, 2026

Tersus PT WHW Disegel Sementara Karena Belum Kantongi Izin Lengkap

screenshoot Tersus WHWAR yang disegel KKP

"PT WHW AR terindikasi belum memiliki izin dasar PKKPRL"

KETAPANG - Terminal khusus atau Tersus  PT Whell Harvest Winning Alumina Rafinery (WHW AR ) diisegel sementara karena belum memiliki izin operasional secara lengkap.

Penyegelan tersebut dilakukan oleh kementerian kelautan dan perikanan (KKP) sejak Rabu 13 Mei 2026 melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). 

Penghentian operasional dilakukan karena Tersus PT WHW AR terindikasi belum memiliki izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dikutip dari akun media sosial resmi PSDKP, penyegelan dilakukan dengan memasang plang segel dilokasi pelabuhan PT WHW AR di desa Sungai Tengar kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. 

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono, menegaskan KKP tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi terkait perizinan dasar pemanfaatan ruang laut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi," tulis dia dilihat dari akun akun media sosial resminya, Kamis (14/5/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan tertib, sesuai aturan, serta tetap menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut Indonesia.

KKP juga mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dinilai penting guna menjaga keseimbangan ekologi sekaligus mendukung keberlanjutan investasi di sektor kelautan dan perikanan.


(mzn) 

Dewan Ketapang Rekomendasikan Buruh KAL-FR Disetujui PHK-nya

foto pimpinan DPRD, KALFR, dinas tenaga kerja selepas RDPU pada Rabu 13 Mei 2026.

KETAPANG - Lembaga DPRD Ketapang merekomendasikan PT Kayung Agro Lestari First Resource (KAL-FR) menyetujui permintaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang disuarakan serikat buruh perusahaan tersebut. 

Rekomendasi tersebut tertuang sebagai notulen hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) dengan KAL-FR, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Hukum Pemda Ketapang di gedung DPRD pada Rabu 13 Mei 2026.

Dari notulen yang ditanda tangani ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh, dirincikan pertama, pihak KALFR harus mengakomodir tuntutan 222 orang buruh yang meminta di PHK sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021.

Rekomendasi kedua adalah agar perusahaan merubah peraturan perusahaan setelah proses PHK selesai dijalankan. 

Rekomendasi ini wajib dijalankan perusahaan selambat lambatnya 30 hari pasca RDPU ini. 

Atas rekomendasi tersebut, kuasa hukum buruh dari LBH Kapuas Raya Indonesia (LBHKRI), Iga Pratama mengapresiasi dan menjadikan rekomendasi ini sebagai jalur penyelesaian diluar jalur peradilan.

"Keputusan yang dibuat lembaga DPRD Ketapang tertuang dalam notulen rapat tanggal 13 Mei semalam kami anggap sebagai bentuk komitmen keberpihakan lembaga DPRD Ketapang kepada kelompok buruh," ujarnya di gedung DPRD Ketapang, Rabu (13/5/2026).

Menurut Iga, rekomendasi lembaga ini memiliki nilai hukum yang kuat sehinga perusahaan harusnya taat menjalankan rekomendasi ini agar persoalan tuntutan buruh dapat selesai diluar jalur peradilan hubungan industrial. 

"Rekomendasi ini memiliki dasar hukum yang jelas menurut kami, jadi tidak ada alasan perusahaan membangkangnya. Hukumnya wajib dijalankan," tandasnya.



(mzn)

Mei 13, 2026

Koperasi SBS Mitra BGA Grup Ikuti Pelatihan Wirausaha Peternakan di Bogor

PESERTA PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN : Anggota dan Pengurus Koperasi Sinar Berlanjut Sejahtera (SBS) mitra PT BGA Grup di lokasi pelatihan di Bogor Jawa Barat (ist) 

KETAPANG (BT) - PT Ladang Sawit Mas grup usaha PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) bersama mitra binaanya koperasi Sinar Berlanjut Sejahtera (SBS) di kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang melakukan pelatihan kewirausahan. 

Pelatihan ini diselenggarakan dengan menggandeng lembaga pelatihan profesional, Best Planter Indonesia (BPI). Pelatihan ini dilakukan di Bogor Jawa Barat pada tanggal 13 Mei 2026.

Sebanyak 12 orang peserta pelatihan diajak langsung melihat kproses peternakan kambing dan domba. 

Ketua koperasi SBS, Tarbiin Rahmadani menjelaskan, tujuan pelatihan ini diberikan perusahaan agar anggota koperasi bisa lebih dapat mengembangkan diri melalui upaya literasi dan praktek lapangan secara langsung. 

"Jadi kami bukan hanya taunya bagaimana budidaya kelapa sawit saja, tetapi pelatihan ini lebih ditujukan agar lebih dapat mengembangkan diri melalui usaha lain seperti peternakan yang memang kami nilai cocok di daerah kami,"  ujarnya, Rabu (13/05/2026). 

Pelatihan ini memang dimintakan oleh pihak koperasi kepada PT BGA Grup agar anggota koperasi dapat lebih berkembang  pengetahuanya selain soal budidaya kelapa sawit. 

Ia mengatakan, koperasi yang ia pimpin sudah selesai masa kreditnya sehingga pihaknya merasa perlu untuk mencari alternatif usaha lain. 

"Sebagai mitra BGA yang udah lunas, memang kami mengajukan permintaan kepada BGA agar kami diberikan ilmu soal usaha-usaha yang bisa kami lakukan selain soal tatacara buddidaya kelapa sawit," katanya. 

peserta pelatihan melihat langsung usaha peternakan kambing 

Sekretaris koperasi, Nano Romansyah mengatakan, dalam pelatihan kali ini, jumlah peserta yang ikut hadir langsung sebanyak 12 orang. 

Pihaknya berterima kasih kepada perusahaan yang sudah memberikan wawasan pengetahuan dan  pengembangan diri untuk berusaha yang bisa dilakukan. 

Ia mengatakan, dalam pelatihan ini, dirinya menerima ilmu secara langsung yang disampaikan oleh ahli dari BPI. Melihat peternakan kambing dan domba yang berhasil dikembangkan. 

"Kami berterima kasih kepada BGA yang menyetujui usulan kami soal pelatihan ini. Dalam pelatihan ini, kami secara langsung diajari bagaimana mencari alternatif usaha lain selain kelapa sawit. Kami melihat bagaimana cara beternak kambing dan domba," kata Nano. (mzn)

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.

TAMPIL DI HOME AJA