Berita Borneo Ketapang hari ini
IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

BERITA TERBARU 1-13

TEMPAT CADANGAN

Berita 14-20

YOUTUBE

Berita 21-24

Berita 25-34

Berita 40-43

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Mei 22, 2026

Antusias Masyarakat Tanjungpura Terima Kunjungan Pangdam XII/TPR

Penyerahan pusaka Badik kepada Pangdam XII/Tanjungpura, dari tokoh adat Putra Penyangga Tanjungpura, Rion Sardi berlokasi di komplek makam raja dan Ulama di desa Tanjungpura

KETAPANG  - Masyarakat desa Tanjungpura kecamatan Muara Pawan kabupaten Ketapang antusias menerima kunjungan kerja Panglima Kodam (Pangdam) XII Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito ke makam Raja dan ulama Islam di desa Tanjungpura pada Rabu 20 Mei 2026.

Dalam kesempatan itu, Pangdam diterima salah seorang tokoh adat masyarakat Rion Sardi. Lelaki dengan gelar adat Putra Penyangga Tanjungpura itu memberikan sebilah badik pusaka sebagai pelindung diri. 

Menurutnya, badik ini adalah pusaka kuno warisan leluhur masyarakat yang berdiam aliran sungai Pawan dimana makam Tanjungpura berada. Pemberian ini juga sebagai simbol pengikat persaudaraan masyarakat Melayu Tanjungpura. 

"Saya mewakili masyarakat pesisir menyerahkan Badik pusaka kepada bapak Jendaral Novi.  Badik ini adalah simbol tolak bala, atau istilahnya Pengkeras diri," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, pria yang sehari hari bertugas sebagai anggota DPRD Ketapang ini berterima kasih atas kunjungan Jenderal Novi. Dirinya berharap, dengan ziarah ke makam ulama  ini,situs-situs sejarah, budaya dan agama dapat terus dipelihara dan dijaga oleh setiap orang dan setiap generasi. 

"Sebagai anggota DPRD, saya meminta Pemda Ketapang terus merawat cagar sejarah dan budaya di seluruh daerah di kabupaten Ketapang ini, Pemda harus mengalokasikan anggaran pemeliharan maupun perawatan," katanya. 

Dalam kunjungan Pangdam itu, rangkaian acara dilakukan secara ritual adat melayu dan Islam, dengan tepung tawar, silat dan lantunan ayat suci Al Quran. Kunjungan Pangdam ditutup dengan sesi foto bersama masyarakat. (*)

Mei 20, 2026

Wanita yang Dilaporkan Tenggelam di Pangkalan Telok Nanga Tayap Ditemukan 270 Meter Dalam Kondisi Tewas

Foto : Evakuasi jasad Maga, wanita yang dilaporkan pada Selasa semalam tenggelam di sungai di desa Pangkalan Telok, Nanga Tayap oleh TIM SAR 

KETAPANG - Tim SAR gabungan berhasil menemukan Maga (34), warga Desa Pangkalan Telok, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, yang sebelumnya dilaporkan tenggelam saat mandi di Sungai Kinjil, Dusun Sungai Kinjil.

"Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada koordinat sekitar 270 meter dari lokasi kejadian awal. Selanjutnya korban langsung dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga,” ujar Ayub dalam laporan operasi SAR.

Dia mengatakan, korban ditemukan pada Rabu malam, 20 Mei 2026 sekitar pukul 20.45 WIB dalam keadaan jasad mengapung arah hilir dari titik awal kejadian.

Jasad Maga ditemukan setelah dua hari operasi pencarian. Proses saat ini, Tim SAR menyerahkan jasad korban langsung kepada pihak keluarga. 

"Setelah ditemukan, korban dievakuasi pada pukul 20.50 WIB dan dibawa ke rumah duka." ujarnya.

Dengan ditemukannya korban, operasi SAR resmi ditutup pada pukul 21.00 WIB. Seluruh unsur yang terlibat kemudian kembali ke satuan masing-masing.

Adapun unsur yang terlibat dalam operasi pencarian antara lain Pos SAR Ketapang, BPBD Ketapang, Polsek Nanga Tayap, Koramil Nanga Tayap, Satpol PP Ketapang, perangkat Desa Pangkalan Telok, masyarakat, serta keluarga korban. (*)







Mei 19, 2026

Cuci Pakaian, Ibu Muda Diduga Tercabur di Sungai Pawan Desa Pangkalan Teluk

Foto warga sedang mencari Sarina, diduga tercebur di sungai Pawan pada Selasa pagi (19/05/2026)

KETAPANG - Seorang wanita bernama Maga berusia sekitar 34 tahun dilaporkan hilang terseret arus sungai di desa Pangkalan Teluk kecamatan Nanga Tayap kabupaten Ketapang pada Selasa siang (19/05/2026) sekitar jam 10 pagi. 

Berdasarkan informasi dari seorang warga desa setempat bernama Joni menyampaikan bahwa, wanita tersebut diduga tercebur ke sungai saat sedang mencuci pakaian di jamban atau disebut warga setempat dengan sebutan Lanting. 

"Dia itu menurut keluarganya  sedang mencuci sekaligus mandi di lanting sungai, dak tau bagaimane sampai mungkin terjatuh, terseret arus sungai yang sedang deras," ujarnya.

Ia menyampaikan, saat kejadian, kondisi air sungai Pawan sedang pasang tinggi. Arus sungai juga sedang deras. Korban kemungkinan terpeleset dari lanting sehingga tercabur dan terseret arus.

Keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa dan meneruskan laporan kejadian kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sampai sore ini keluarga, warga desa dan petugas BPBD masih mencari korbann. Hingga sore ini, korban belum ditemukan. 

"Keluarga, warga desa dan petugas BPBD masih mencari sampai petang ini, korban belum ketemu," ujarnya. (*)

Mei 18, 2026

Sidang Kasus Cabul Terjadi di Sandai, Kuasa Hukum Korban Sebut Tes DNA Bukti Tak Terbantahkan

Iga Pebrian Pratama, SH (kiri)  dan Jakaria Irawan, SH, MH (kanan) 

KETAPANG  – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang hari ini menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di kecamatan Sandai kabupaten Ketapang dengan terdakwa seorang kakek berinisial S alias UE.

Sidang ini dilakukan secara tertutup karena korbanya seorang anak dibawah umur. Korban didampingi kuasa hukum Iga Pratama dan Jakaria Irawan. Menurut Iga, sidang kali ini dengan agenda mendengarkan kesaksian dari paman dan ibu korban. 

"Karena ini perkara dengan korban anak dibawah umur,maka dilakukan secara tertutup sesuai dengan pasal 153 KUHP. Keterangan digali dari orang dekat korban yakni paman dan ibunya," ujar Iga Pebrian Pratama, di PN Ketapang, Senin (18/5/2026). 

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan saat proses penyidikan sampai persidangan, unsur pebuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 181 Undang-undang tentang Perlindungan Anak tidak dapat dielakan oleh terdakwa. 

Pada proses penyidikan di kepolisian, telah dilakukan uji ilmiah berupa tes uji darah atau DNA terhadap anak yang dilahirkan oleh korban. Hasilnya, secara valid menunjukkan bahwa DNA anak tersebut identik dan sesuai dengan DNA terdakwa. 

"Bukti sains (scientific cmelalui tes DNA ini merupakan bukti yang tidak terbantahkan. Hal ini secara terang benderang membuktikan bahwa perbuatan bejat tersebut nyata terjadi dan dilakukan oleh terdakwa," tegas Iga. 

Senada dengan hal tersebut, ahli hukum sekaligus rekan advokat LBH KRI Ketapang, Jakaria Irawan memberikan penguatan dari sudut pandang materi hukum pidana. 

Ia menyatakan bahwa hasil tes DNA ini menjadi pilar utama pembuktian yang akan menyulitkan terdakwa untuk mengelak.

"Secara teori hukum dan pembuktian, hasil DNA yang identik ini adalah master evidence atau bukti mutlak. Ketika bukti ilmiah sudah berbicara dan bersesuaian dengan keterangan saksi korban serta saksi petunjuk lainnya, maka unsur materiil dari pasal pencabulan dan persetubuhan anak ini telah terpenuhi secara sempurna. Kami berharap Majelis Hakim PN Ketapang jeli melihat ini demi masa depan korban," katanya. (*).

























Mei 17, 2026

Penjelasan PT RSM BGA Grup atas Aspirasi Masyarakat Desa Segar Wangi Ketapang

Manajemen PT RSM/BGA Grup tanggapi aspirasi warga desa Segar Wangi,  Tumbang Titi (ist) 




KETAPANG  - Manajemen PT Raya Sawit Manunggal (RSM) anak usaha BGA grup angkat suara menanggapi sejumlah tuntunan dari warga desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi kabupaten Ketapang yang disampaikan pada Sabtu (16/05/2026).

Berdasarkan keterangan tertulis, pihak manajemen menegaskan siap berdialog, membuka sejarah dan rekam jejak investasi awal PT RSM di desa Segar Wangi. 

Dialog dimaksud guna menjawab tuntutan masyarakat seperti pengelolaan lahan melalui koperasi sebesar 20 persen, pengelolaan tanah kas desa dan menjelaskan tuduhan menggarap lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU). 

Saat dialog dimaksud diharapkan dapat difasilitasi Pemerintah Daerah agar dapat penjelasan utuh sesuai dengan regulasi yang sudah dijalankan perusahaan. 

"Kami membuka diri untuk berdialog ataupun mediasi secara terbuka, kita bersama sama melibatkan Pemda dan stakeholder terkait. Semuanya bisa kami sampaikan, termasuk menjelaskan soal semua tuntutan masyarakat," kata Ridwan Humas PT RSM, Sabtu (16/05/2026).

Dijelaskan dia, bahwa investasi PT RSM di desa Segar Wangi bermula saat pemerintah melelang aset PT Bangun Maya Indah (Benua Indah Grup).seluas 4.034 hektar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Lelang tersebut berhasil dimenangkan oleh PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) induk usaha PT RSM sesuai dengan risalah lelang dari Pengadilan Negeri Pontianak nomor: 134/2015 tertanggal 08 April 2015.

"Sebagaimana surat direktur jendral perkebunan nomor 453/KB.410/E.6/03/2022, menyatakan bahwa RSM telah melaksanakan program kemitraan dengan pola PIR Trans sehingga tidak dikenakan kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat," kata dia. 

Namun demikian, oleh karena perusahaan membangun kebun baru yang masuk dalam kawasan administrasi desa Segar Wangi, maka berdasarkan luasan lahan yang telah di lakukan proses ganti rugi tanam tumbuh (GRTT), perusahaan berkewajiban membangun kebun plasma.

"PT RSM mempunyai kewajiban plasma terhadap izin baru sesuai Permentan nomor 98 Tahun 2013 tentang Ijin Usaha Perkebunan. Maka, berdasarkan Ijin baru itu, PT RSM mengalokasi plasma seluas 18 hektar dengan pertimbangan bahwa areal yang sudah di GRTT pada desa Segar Wangi seluas 90 hektar," tuturnya. 

Terkait dengan komitmen yang pernah diutarakan pihak manajemen menyangkut pemanfaatan tanah kas desa, Ridwan menyampaikan bahwa perusahaan berpatokan pada Peraturan Bupati (Perbub) nomor 19 Tahun 2022 dan surat bupati nomor 37/DPMPD-B.400.10.1/2026 tanggal 6 Februari 2026.

"Penerapan komitmen pemanfaatan TKD, PT RSM patokanya adalah Perbub dan surat bupati itu. Hal-hal teknis ini sebenarnya sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat desa itu," ungkapnya.

Pihaknya menepis anggapan warga yang mengaitkan perusahaan menggarap lahan diluar Hak Guna Usaha yang sudah diperuntukkan.

Ridwan menegaskan bahwa PT RSM dalam menjalankan seluruh tata kelola perusahaan sangat ketat. Komitmen penuh untuk tetap berupaya taat aturan 

"Perusahaan tidak ada menggarap lahan diluar HGU seluas yang dituduhkan oleh massa saat demo seluas 1.400 hektar. Saya tegaskan bahwa, PT RSM menggarap lahan sesuai dengan HGU hasil lelang dan perijinan baru yang dimiliki," pangkasnya.


(mzn

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.

TAMPIL DI HOME AJA