Rentang Waktu Juli dan Agustus 2021 Polres Ketapang Berhasil Ungkap Berbagai Kasus, Narkoba Teratas
Borneotribun.com - Kapolres Ketapang didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Saat Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana. (Photo;joko) |
Borneotribunketapang - Polres Ketapang laksanakan Press Release pengungkapan kasus Narkoba dan tindak pidana lainnya, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Polres Ketapang Pada Selasa (10/8/2021 dan langsung dippin oleh kapolrws yang baru AKBP. Yani Permana. S. I. K
Dalam rentang wakti 10 hari kalender bulan Agustus 2021, Polres Ketapang Berhasil Ungkap kasus Narkoba dan berbagai kasus menonjol lainnya yang terjadi di wilayah hukum polres ketapang. Untuk kasus narkoba polres ketapang mengamankan 6 ornag pelaku yaitu tersangka inisial Jon (43) TKP di jalan Trans Kalimantan Dusun Natai Lalang desa sandai, Barang Bukti yang diamankan Sabu seberat 19.5 gram bruto dan uang senilai Rp. 6..600.000.
Tersangka DW (39) tahun TKP dirumahnya sendiri beralamat di Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Tumbang Titi, barang bukti diamankan jenis sabu 15.45Gram bruto. Inisial HER atau Andi (36) tahun, TKP dirumah tersangka jalan Uti Unggal Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan, dengan barang bukti diamankan jenis sabu 8.92 gram bruto.
Tersangka AR atau Akiun (48) Tahun. TKP dirumahnya sendiri di Uti Unggal Mulia Baru barang bukti yang diamankan jenis sabu seberat 17.03 Gram Bruto dan uang Rp. 9.458.000. Tersangka REN, TKP disalah satu kamar hotel jalan D. i Panjaitan, barang bukti diamankan jenis sabu 5.18. Gram Bruto. Dan Tersangka inisial NAR, TKP di Sungai Laur dengan total barang bukti yang diamankan jenis sabu seberat 7.8 Gram Bruto.
Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk dari komitmen Polres Ketapang untuk memberantas tindak pidana narkotika yang menjadi atensi dan penekanan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
keenam tersangka itu kini ditahan di Polres Ketapang dengan keseluruhan barang bukti sabu seberat 73.88 Gram Bruto serta uang sebesar Rp. 36 juta. Kenamnya dikategorikan pengedar dan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat(2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 Tahun Penjara, penjara seumur hidup atau pidana mati.
" Kalau 1 gram saja dikonsumsi oleh 10 orang itu berarti dengan tertangkapnya para tersangka dan sabu seberat 73.88 gram, ini sudah terselamatkan sekitar 738 orang" ungkap Mantan Kapolres Kubu Raya itu
Sementara itu 3 kasus pada bulan Juli 2021 yaitu kasus Ranmor dengan pelaku inisial DO (20) tahun warga Kecamatan Nanga Tayap KOM (18) tahun dijerat dwngan pasal 383 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun.
Dan kasus PETI di Kendawangan Polres Ketapang lakukan penegakan hukum kepada RUD (34) tahun warga Matan Hilir Selatan serta 2 kawannya BEN (24) dan DON (27) dengan barang bukti yang diamankan diantaranya adalah 81 buah lempengan butiran emas berbagai ukuran, uang sebesar Rp 191.081.000, 3 buah timbangan digital, 1 set alat pengecor dan 1 unit mobil toyota Rush warna merah Nomor Polisi KB 1178 XX . Para pelaku diancam dengan pasal tindak pidana undang undang nomor 3 tahun 2020 perubahan undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Sedangkan kasus Pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Manis Mata tepatnya di lokasi Kamp PT. putra Kontrindo Abadi ( PKA) desa jambi manis mata pada jum'at 30 Juli 2021 terancam dengan pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 361 dengan ancaman 15 tahun Penjara, sedanglan motif pelaku lakulan pembunuhan masih didalami oleh penyidik.***(jok)