Berita Ketapang: Kasus Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan

September 14, 2021

Tiga Kasus sekaligus di Ungkap Polres Ketapang Kalbar

Borneotribun.com - Polres Ketapang Pada Awal September 2021 Berhasil Ungkap tiga Kasus. (Dok; joko)

 Borneotribunketapang - Polres Ketapang Kalimantan Barat  kini  mengungkap 3 kasus tindak pidana yang cukup Meresahkan masyarakat sipil, ketiga kasus tindak pidana tersebut terjadi pada awal bulan september 2021 ini. Adapun ketiga kasus tersebut ialah Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kasus Ilegal Loging dan Kasus Pembunuhan


Untuk kasus Peti menurut Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana,  SIK dalam keterangan Persnya di Aula Polres pada Selasa (14/9/2021) mengatakan terjadi di lokasi KM 26 Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat pada Senin 6 September 2021 yang lalu, petugas gabungan Satreskrim Polres Ketapang beserta anggota dari Polsek Matan Hilir Selatan (MHS)  mengabil langkah upaya hukum dengan mengamankan para pelaku dan barang bukti.  Dikarenakan penanggung jawab kegiatan yaitu  MJ tidak bisa menunjukan dokumen legalitas kegiatan penambangan tersebut kepada petugas. 


" Saat ini kita telang mengamankan 10 orang Pelaku beserta barang bukti guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.  Para pelaku diancam dengan pasal tindak pidana yaitu UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,  ancamannya 5 tahun penjara" ujar mantan Kapolres Kubu Raya itu. 


Diketahui dari 10 orang tersangka itu 6 diantaranya warga kabupaten Bengkayang Kalbar. Fel (21) tahun,  Jef (35) tahun, Ok (26) tahun,  Rus (33) tahun, OL (22) tahun dan DAR (42) tahun sementara 4 orang warga Ketapang. Kini barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit Excavator merek Hitachi,  1 unit mesin dompeng  Tianli.


Begitupun dengan kasus Ilegal Loging yang terjadi pada 9 September, jajarannya melalui polsek Sandai berhasil mengamankan satu buah truck yang sedang mengangkut kayu ulin atau dikenal dengan kayu belian sebanyak 181 batang. Saat diperiksa petugas kayu hasil hutan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen legilitas pengolahan hasil hutan.  Akibatnya sisopir truck inisial ED (27) tahun warga Sandai kemudian sipenjual kayu AG (41) tahun dan sipembeli kayu ulin tersebut MUH (26) tahun diamankan di Mapolres Ketapang beserta dengan barang buktinya berupa 1 unit truck Mitsubisi nomor polisi B 9811 TYY dengan Kayu belian  sebanyak 181 batang.


"kini ketiga oknum pelaku tersebut terancam dengan pasal 12 hurup E Yo pasal 83 ayat (1) hurup B UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan Jo yang melakukan,  dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUH Pidana ancamannya maksimal 5 tahun penjara" Kata Yani. ***(jok)

September 06, 2021

Rentang Waktu Agustus Hingga Awal September, POLRES ketapang Kembali Ungkap Kasus Narkoba dan Curanmor

Borneotrinun.com - Kpolres Ketapang AKBP. Yani Permana.S.I.K pimpin langsung Konferensi Pers di Aula Polres. (6/9/2021) Dokumen:Joko

 Borneotribunketapang - Polres Ketapang Kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana dalam rentang waktu Agustus hingga awal September. 


untuk curanmor tyang terjadi diwilayah kecamatan delta pawan ketapang dialami oleh Ahmad Zaini warga kelurahan Mulia Baru,  atas laporan korban akhirnya Polres dalam hal ini Polsek Benua kayong meringkus tersangka seorang wanita JU (32) tahun dan tersangka seorang lelaki AD (34) tahun.dengan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 unit motor honda Vario  warna merah KB 3853 IG. 


Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana.  S. I. K Mengatakan dalam Konferensi Pers bahwa  tersangka AD merupakan residivis " Tersangka AD ini merupakan residivis yang baru bebas dari lapas 5 bulan yang lalu dengan kasus serupa,  untuk itu kedua tersangka ini terancam dengan pasal 362 KUHP, ancaman pidananya penjara 5 tahun" terang Yani


Begitu juga yang dialami oleh Joni warga kecamatan singkup, motor CRF dengan Nomor Polisi 4522 IJ yang diparkir disamping rumahnya hilang.  Tidak memakan waktu lama Polsek Marau berhasil meringkus pelaku IJ (16)Tahun. Pelaku dijerat dwnga pasal 363 KUHP ayat 3 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Sementara itu masih dalam keterangan pers nya Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana.  S.I.K memaparkan pengunkapan kasus narkoba yang kian merak. Pihaknye berhasil menagkap seorang pelaku AR (28)Tahun warga kecamatan hulu sungai, pelaku diamankan dirumah kobtrakan di dusun tebing tinggi desa Istana Kecamatan Sandai.  Barang bukti berupa 2 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.45 Gram bruto,  8 plastik klip kosong,  uang sebanyak Rp.  261.000, 1 bong,  2 korek api gas,  1 tempat plastik warna merah muda,  1 Hp dan 1 tas selempang warna hitam diamankan. 


Lanjutnya pula,  atas pengembangan kasus narkoba pertama Pihaknya Melalui Polsek Sandai kembali meringkus seorang pelaku IS (38) tahun warga kabupaten mempawah,  pelaku IS dtangkap dirumah kontrakannya di desa Istana kecamatan Sandai,  dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa: 14 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 56.28 gram bruto,  2 plastik klip besar yang berisi kantong plastik klip, uang sebanyak Rp.  1.350.000, 1 sendok pipet,  2 korek api gas,  1 Hp nokia warna hitam,  1 hp vivo warna merah,  dan 2 bekas bungkusan yang berlakban warna hitam. 


"Para pelaku narkoba ini terancam pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (1 ) dan ayat (2)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancama pidana paling lama 20 tahun serta pidana denda 1 Milyar rupiah" kata Yani. ***(jok)

Agustus 16, 2021

Kembali Jajaran Polres Ketapang Tangani Kasus Tindak Pidana PETI dan Narkoba

Borneotribun.com - Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana S.I.K M.H Kembali Laksanakan Conprence press Terkait Kasus PETI dan Narkoba di Aula Polres Ketapang.(photo;joko)

 Borneotribunketapang - Jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap tiga pelaku kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tambang Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai, Kamis (12/8) sekira pukul 03.45 WIB. Ini diungkapkan Kapolres Ketapang, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK MH. Terhadap kasus ini Polres Ketapang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu batang emas.


"Polsek Sandai Polres Ketapang dipimpin langsung Kapolsek Sandai, IPTU Fanni Athar Hidayat SIK melaksanakan penanganan PETI (red) ini," ungkap Kapolres di hadapan awak media saat melaksanakan jumpa press di aula Mapolres, Senin (16/8).


Kapolres menjelaskan saat di lokasi tambang itu tim menemukan aktifitas PETI dilakukan tiga oknum warga. Tiga pelaku yakni inisial SUG (48) laki-laki warga Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Kemudian IB (38) warga Cianjur Jawa Barat dan RUS (38) perempuan warga Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.

"Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah BB berupa satu batang emas seberat 39 gram dan dua butir emas. Kemudian satu kilogram fijer, satu set alat pembakar karbon dan satu potongan drum berisi karbon. Serta satu set mesin penyedot merk Tanoss, dua drum, satu sekop, sejumlah uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dan lain-lain.

"Kini tersangka beserta seluruh BB sudah di amankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada para tersangka disangkakan dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," jelas Kapolres.

Sementara itu untuk Kasus Narkoba, Polsek Sandai juga melakukan ungkap kasus peredaran narkoba, dimana saat dilakukan pengembangan kasus dilapangan, Polsek Sandai berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkoba.

Dimulai pada hari Senin 09 Agustus 2021, petugas yang menerima info bahwa adanya oknum warga yang sedang menyimpan dan menggunakan narkoba di sebuah penginapan di Kecamatan Sandai, segera melakukan penyelidikan dan benar adanya, saat petugas melakukan upaya hukum di sebuah kamar di penginapan, yang disaksikan langsung oleh pemilik penginapan, petugas mendapati 2 orang tersangka dengan inisial :

KAR, Laki-Laki, Warga Kecamatan Sandai, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangan nya berupa : 16 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 4,12 gram bruto, timbangan elektrik serta uang tunai Rp 112.000

KRIS, Laki-Laki, Warga Kecamatan Sandai, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangan nya berupa : 1 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 0,31 gram bruto, serta beberapa klip plastik kosong

Dari pengungkapan kasus diatas, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan keterangan dari tersangka Kris bahwa ada oknum warga lainnya yang sedang berada di sebuah penginapan lain, juga sedang menyimpan narkoba, petugas langsung bergerak dan menuju ke sebuah penginapan di kecamatan Sandai dan didalam kamar penginapan tersebut, petugas mengamankan dua ( 2 ) orang tersangka dengan inisial Y0g, Laki  Laki, Warga Kecamatan Nanga Tayap, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangan nya berupa 12 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 2,48 gram bruto, serta uang tunai Rp 1.250.000.

NET, Perempuan, Warga Kecamatan Hulu Sungai.

Kemudian pada hari kamis 12 agustus 2021, sekira pukul 02.45 WIB,

petugas dari polsek sandai juga mengungkap peredaran narkoba di lokasi tambang illegal di Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

 Penangkapan dilakukakan di sebuah pondok di sekitar lokasi tambang, dimana petugas mengamankan seorang tersangka dengan inisial AB, Laki-laki, warga Sungai Pinyuh, dengan barang bukti yang diamankan berupa 3 paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total 0,86 gram bruto, 2 buah timbangan digital, 2 kantong klip plastic kosong, 1 buah bong, 3 sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp 18.252.000.


Tak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan kembali mengamankan seorang tersangka di sebuah pondok lainnya, dengan inisial tersangka Mar, Laki-laki, warga Kecamatan Simpang Hulu, dengan barang bukti yang diamankan berupa 9 paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total 9,80 gram bruto, 8 Butir Pil Diduga jenis Ekstasi dengan berat total 3,73 gram bruto, 1 timbangan digital, 3 sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp 4.010.000.


Dari seluruh pengungkapan tindak pidana narkoba, Polsek Sandai berhasil mengamankan 6 tersangka dengan total keseluruhan barang bukti yaitu :
Shabu sebanyak 17,57 gram bruto
Pil Inex / Ekstasi sebanyak 8 butir dengan berat total  3,73 gram bruto
Serta Uang Tunai sejumlah Rp 23.624.000.**jk)






Juli 01, 2021

Kado HUT Bhayangkara ke 75, Polres Ketapang Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan

Borneotribun.com - Kapolres Ketapang Wuryantono S. i. k Didampingi KBO dan Kasat Reskrim saat press Release Ungkap 4 Kasus Kejahatan.  (Photo:Joko)

 Borneo Tribun Ketapang - Polres Ketapang menyelenggarakan Press Rilis di Mapolres Ketapang, Kamis (1/7). Press rilis ini terkait pengungkapan kejahatan di wilayah Ketapang. Khususnya kasus pencurian motor, jambret dan kasus penambangan ilegal.

"Pengungkapan kasus kejahatan ini merupakan atensi masyarakat," ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono SIK MH saat menyampaikan pemaparan


Kapolres menjelaskan empat kasus kejahatan itu yakni tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu kasus perampasan handphone. Terhadap kejahatan ini empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang. "Pengungkapan kasus kasus ini berawal dari laporan beberapa korban," ungkapnya.


Ia menjelaskan untuk kasus pencurian kendaraan bermotor memiliki modus operandi yang hampir sama. Pelaku mengincar sepeda motor yang di parkir dan melakukan aksinya malam atau kondisi sepi. "Karena keuletan anggota di lapangan, seluruh kasus dapat diungkap," ucapnya.


Kapolres memaparkan bahwa laporan kasus pertama adalah kasus pencurian sepeda motor di halaman parkiran Borneo Emerald Hotel Ketapang Minggu (27/6) pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku yaitu YAN (19) dan SET (18) sudah mengintai sepeda motor KLX milik korban Abdullah Hakiki. Melihat situasi area parkiran hotel sepi, kedua pelaku langsung membawa sepeda motor korban.


"Caranya didorong menjauh dari TKP (tempat kejadian perkara-red). Selanjutnya dinyalakan dengan menghubungkan kabel listrik kontak sepeda motor tersebut," jelas Kapolres.


Ia menambahkan kasus curanmor berikutnya terjadi di parkiran Hotel Aston Ketapnag, Senin (28/6) pukul 01.40 WIB. "Pelakunya sama yakni YAN dan SET. Keduanya mengintai sepeda motor KLX milik korban bernama Heriyanto dengan modus yang sama juga," tuturnya.


"Kedua pelaku berhasil diringkus oleh anggota kita di rumah pelaku SET. Beserta dua buah sepeda motor curiannya pada Selasa (29/6) pukul 01.00 WIB," lanjut Kapolres.


Kasus berikutnya tindak pidana perampasan handpone terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun. Peristiwa terjadi di warung milik orang tua korban di Jalan Dharma Bhakti Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan, Selasa (22/6) pukul 20.50 WIB. Korban saat itu sedang bermain handphone di depan warung tiba-tiba didatangi oleh seorang laki laki.


"Selanjutnya handphone korban di rampas secara paksa. Korban terkejut melihat pelaku segera pergi  digonceng oleh pelaku lainnya yang memang sudah menunggu di sepeda motornya," kata Kapolres.


Kemudian korban bersama orang tuanya langsung melaporkan ke Polres ketapang. Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni DZUL (42) dan SUL (33).


Menurut Kapolres sebelum diamankan oleh petugas karena kasus perampasan handphone. Kedua palaku DZUL dan SUL sempat mencuri sebuah motor honda scoopy milik warga Kecamatan Benua Kayong, Rabu (23/6) pukul 04.45 wib.


Dari tangan pelaku DZUL dan SUL, Petugas berhasil mengamankan satu motor Honda Scoopy warna putih hitam nomor polisi KB 5105 ZH. Satu motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi dan nomor mesin sudah dihapus dengan nomor rangka MH1JTV112GK433061 dari mesin sepeda motor curian.


"Kemudian kerangka sepeda motor Honda Vario dengan nomor rangka MHKF118FK069644. Serta sebuah handphone VIVO Y 30 I," papar Kalolres.


Selain kasus tersebut dalam press rilis ini juga Kapolres mengungkapkan bahwa jajarannya melaksanakan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tambang liar Danau Panjang Desa Pematang Gadong Kecamatan Matan Hilir Selatan, Selasa (29/6). Razia dilakukan berawal dari anggotanya mendapatkan informasi bahwa adanya PETI dilakukan sekelompok orang.


"Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang tersebut ternyata benar ditemukan tujuh oknum warga yang sedang melakukan PETI. Saat dicek terkait perizinan usaha tambangnya, para pelaku tidak bisa menunjukan izinnya. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres.


Kapolres memaparkan tujuk pelaku tersebut yakni Samsul Hadi (45), Sudari (47), Saldi (24) dan Dwi Susanto (38). Kemudian Agusrianto (30), Gunawan (28) dan Wagiarto (31) yang semuanya warga Provinsi Jawa Timur.


Terhadap kasus ini barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu mesin dompeng dan satu slang warna putih. Kemudian satu slang warna merah, satu slang spiral warna biru dan satu skop. Serta satu cangkul, satu dodos, lima karpet, satu pompa dan satu ken berisi minyak solar.


"Kini pelaku beserta BB telah diamankan ke Mapolres Ketapang guna mempertanggung
jawabkan perbuatannya. Para pelaku diancam dengan pasal pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," tegas Kapolres. (jok)


Hukum

Peristiwa

Kesehatan