Oknum PNS Pelempar Bom Molotov Terancaman Pidana Diatas 10 Tahun Penjara
Borneotribun.com -- Karena Sakit Hati, RZ Oknum PNS di Ketapang Nekad Lempar Bom Molotov Saat Pelantikan Pejabat Administrator. Selasa (25/1/2022) |
BorneotribunKetapang - Diketahui Sebelumnya Saudara RZ (45) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PUTR yang nekad melempar bom molotov pada saat Pelantikan 113 Pejabat Administrator Lingkungan Pemda Ketapang pada Selas 25/1/2022 di Pendopo Bupati, saat ini dirinya resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang, dan RZ hingga kini masih mendekam di tahanan Mapolres Ketapang.
"Statusnya sudah tersangka," katanya, Rabu (26/1/2022).
Lanjut Primas, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui kalau aksi nekad tersebut dilakukan lantaran sakit hati.
"Motifnya sakit hati terkait putusan pelantikan administrator Pemda Ketapang," ucapnya
Akibat perbuatannya, Primas mengatakan bahwa pelaku dipersangkakan dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing menyampaikan hasil dari tes urin terhadap pelaku sudah keluar.
"Hasilnya sudah keluar negatif," terangnya.
(25/1/2022) pagi. (Teo/jk)