![]() |
| Kantor syahbandar Kendawangan Ketapang. (Borneotribun/Muz) |
Ketapang - Bisnis perusahaan pelayaran PT Gusti Shipping Agency di wilayah Kendawangan Ketapang disinyalir bermasalah, rawan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar peraturan karena diduga mendapat kemudahan dari oknum pegawai kantor Syahbandar bernama Ismunanda.
Berdasarkan temuan dari dokumen akta pendirian perusahaan nomor 43, perusahaan ini dibentuk lewat akta notaris Ayu Nurhasanah SH di Ketapang tanggal 28 Desember 2023.
Didalam akta itu, ada nama-nama diduga anak dan keluarga oknum pegawai syahbandar tersebut yang terlibat sebagai pendiri sekaligus pemilik saham seperti Gusti Andika Ananda, Dedek Dahlia dan Rangga Aditya.
Menurut informasi yang dihimpun dari pelaku usaha pelayaran, perusahaan ini aktif berbisnis di sektor pelayaran, salah satunya bekerja sama dengan perusahaan pembangunan smelter bauksit di desa Pagar Mentimun, Kendawangan. Perusahaan ini sering memperoleh kemudahan dalam meperoleh fasilitas berlayar maupun tambat kapal.
"Kalau tidak salah, perusahaan pelayaran itu yang di PT KBS punya anak orang Syahbandar," ujar sumber yang menolak namanya dituliskan oleh media, Selasa (20/01/2025).
Sumber kredibel itu menyampaikan lagi kalau, posisi Ismunanda di KSOP Kendawangan sangat strategis. Salah satu tugasnya menerbitkan perizinan surat persetujuan olah gerak (SOG) dan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang akan meninggalkan ataupun bergeser ke pelabuhan.
"Biasanya kami berhubungan soal minta surat berlayar dan gerak kapal. Kita bayar resmi, tapi kalau mau cepat, pandai-pandailah," ujar sumber tersebut.
Menurut dia, oknum pejabat Syahbandar secara lisan memberikan tekanan psikologis apabila ada penolakan dari pemilik kapal yang menolak atau memberikan jasa pelayaran kepada agensi pelayaran yang lain.
Prakteknye, terkadang beberapa urusan surat pelayaran ataupun hal yang tidak dianggap prinsip atau fatal bisa dipersoalkan. Daripada merugi, beberapa kapal atau perusahaan, lebih memilih perusahaan anak oknum tersebut.
"Kapal kalau lama bersandar karma berlaku belum dapat izin kan biayanya membengkak, daripada merugi, beberapa perusahaan perkapalan atau tambang, lebih milih ngikut. Walaupun sebenarnya pelayanan dan harga yang dipatok perusahaan anak oknum itu, lebih tinggi dibanding lain," katanya.
Praktisi hukum dari LBH Kapuas Raya Indonesia (LBHKRI), Jakarias Irawan mencermati isu soal anak pejabat Syahbandar Kendawangan berbisnis pelayaran.
Jaka menyebutkan potensi pelanggaran yang bise terjadi. Menurut dia, usaha jasa pelayaran ini rawan konflik kepentingan, bertentangan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Permen PANRB nomor 17 tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintah,
"Kalau dicermati undang-undang dan Permen PAN RB itu, jelas dimaksudkan untuk mencegah tindakan KKN, karena akan korupsi salah satunya adalah konflik kepentingan, menguntungkan pihak lain dan merugikan masyarakat dan negara," jelas Jaka, di Ketapang.
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukan.
Penulis: Muzahidin.
