Berita Ketapang: dan Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label dan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dan. Tampilkan semua postingan

April 14, 2022

Sekda Ketapang Ajak Wartwan Buka Bersama

Orneotribun.com - Sekda Ketapang Poto berama Awak Media Seusai Buka Bersama di Aula Pendopo Bupati

BorneotribunKetapang -Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang  Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si didampingi Asisten III Setda Ketapang dan Kabag Prokopim bersama Media Massa Ketapang melaksanakan Acara Ramah Tamah dan Buka Puasa Ramadhan Bersama, Rabu (13/04/2022) bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.

Sekda Ketapang dalam kesempatan tersebut mengajak Media Massa yang ada di Kabupaten Ketapang untuk saling  bersinergi dalam membangun Kabupaten Ketapang.

"Jadi itulah harapanya bahwa Saya mengajak kita semua ikut bersama dalam membangun Kabupaten Ketapang sesuai dengan porsi dan kapasitas kita masing-masing." harap Beliau.

Lebih lanjut Beliau menilai bahwa kehadiran Media Massa sangat berperan strategis membawa pesan-pesan, berita, dan membawa kabar, baik itu pemerintahan, pembangunan maupun masyarakat. 

"Nah dampaknya sangat positif, tapi juga bisa sebaliknya apabila media di salah gunakan atau diselewengkan akan berakibat buruk." imbuh Beliau.

Selain itu mantan Kepala BKAD Ketapang ini juga membuka diri terhadap seluruh masukan dan pendapat serta informasi termasuk berbagai kritikan terhadap kebijakan pemerintah Kabupaten Ketapang.

"Kalau masalah pemerintahan silakan, Saya membuka diri untuk berdiskusi, minta pendapat dan kritikan terhadap kebijakan pemerintah daerah ." ucap Beliau.

"Jadi karena itu Saya menggagap media penting dan saya sendiri selalu membuka diri, membuka komunikasi untuk media." tegas Beliau.

Hal senada, Kabag Prokopim Setda Ketapang Doni Andriawan, S.STP.,ME mengatakan bahwa bagian prokopim selalu berdiskusi dan berkomunikasi baik dengan para jurnalis maupun Dinas Kominfo Ketapang.

"Sebagai penyedia layanan informasi, media sangat membantu pemerintah dalam memberikan liputan yang akurat tentang proses kebijakan dan progres pembangunan  dan saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para media massa yang telah bersinergi beberapa tahun terakhir ini." pungkas Alexander. ***(drn/jk)

Februari 11, 2022

AJK dan PWI Ketapang Gelar Baksos Serta Kunjungi Tokoh Pers

Borneotribun.com -- Dalam Rangka HPN, AJK Laksanakan Bakti Sosial Keponpes Sunan Ampel dan Kunjungi Tokoh Pers di Ketapang

BorneotribunKetapang - Peringati Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada tanggan 9 Pebiari 2022, Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ketapang menggelar Bakti Sosial (Baksos) ke Yayasan Raden Rahmatullah Pondok Pesantren Sunan Ampel di Desa Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan serta kunjungan ke kediaman tokoh pers lokal yang ada di Kabupaten Ketapang.

Saat dikonfirmasi, Ketua AJK, Theo Bernadhi, S.Sos mengatakan kalau dalam rangka peringatan HPN yang jatuh setiap tanggal 9 Februari, pihaknya menggelar beberapa kegiatan, diantaranya mengunjungi dan memberikan santunan ke tokoh pers lokal diantaranya Halim Anwar dan keluarga besar almahum Nasrun yang merupakan anggota PWI yang ada di Ketapang.


"Selain itu, kami juga menggelar baksos dengan memberikan bantuan berupa sembako kepada pondok pesantren Sunan Ampel di Desa Sei Awan Kiri," ungkapnya, Jumat (11/2/2022).

Theo melanjutkan, pihaknya memang selalu menggelar kegiatan setiap peringatan HPN, yang mana kegiatan yang dilakukan selain bersentuhan dengan masyarakat juga kegiatan di internal AJK sendiri.

"Kalau kegiatan di internal sendiri kami menjadikan HPN sebagai momentum refleksi diri agar terus meningkatkan kualitas diri di tengah maraknya para pihak yang mengklaim diri sebagai jurnalis namun malah mencoreng marwah profesi dengan tindakan yang tidak semestinya," tuturnya

Theo menambahkan, kalau kegiatan ini dapat terlaksana lantaran rekan-rekan dari AJK dan PWI yang bersedia menyisihkan rejeki untuk membeli sejumlah sembako serta adanya para pihak yang turut mempercayai untuk menyalurkan bantuan. Yang mana untuk di Pondok Pesantren Sunan Ampel diakui kalau pihaknya menyalurkan bantuan berupa sembako berupa beras, indomie, ikan kaleng, minyak goreng, telur, kacang hijau hingga beberapa kebutuhan lainnya.

Sementara itu, perwakilan keluarga besar almahum Nasrun, Ono mengaku sangat bersyukur atas kunjungan dan bantuan rekan-rekan.

"Terima kasih buat para Wartawan yang tergabung di AJK dan PWI Ketapang, bantuan ini saya anggap sebagai reward dari kawan-kawan semua untuk Almarhum bapak saya yang juga pernah menjadi insan Pers," terangnya.

Sedangkan, tokoh pers lokal lainnya, Halim Anwar
mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan bantuan dari rekan-rekan AJK dan PWI dan berharap semoga organisasi pers dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi banyak orang.

Sementara itu, pengurus pondok pesantren Sunan Ampel Desa Sei Awan Kiri, Ustadz Muhammad Husen mengaku sangat bersyukur atas kehadiran dan bantuan dari kawan-kawan AJK dan PWI, diakuinya bantuan sembako tentunya sangat bermanfaat bagi anak-anak di pondok pesantren Sunan Ampel.

"Kami bersyukur dan harapan kami kegiatan baik ini dapat terus berlanjut, sekali terimakasih kepada rekan-rekan wartawan," katanya.

Ia melanjutkan, kalau pondok pesantren yang sudah berdiri selama 3 tahun ini memiliki 49 santri dan santriwati yang berasal dari berbagai Kecamatan di Ketapang bahkan ada yang berasal dari kota Pontianak.

"Semuanya tinggal disini, ada anak yatim piatu juga, untuk operasional ada yang membayar iuran tapi kebanyakan kita kompensasi dan ada 12 orang gratis sedangkan yang membayar full hanya 8 orang. Makanya kita selalu terbuka kepada semua pihak yang ingin membantu apapun tentu kita akan terima dengan lapang dada," tuturnya.***(jk)

November 06, 2021

Asisten I Setda Buka Konferensi IGTKI dan PGRI Kabupaten Ketapang Tahun 2021

Borneotribun.com - Asisten I Setda Ketapang Donatus Franseda, AP..,.MM Buka Acara Konferensi IGTKI dan PGRI Tahun 2021 di Hotel Nevada (5/11/2021)

Borneotribunketapang - Mewakili Bupati Ketapang Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Donatus Franseda, AP.,MM membuka Acara Konferensi Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ketapang Tahun 2021, Jum'at (05/11/2021) bertempat di Hotel Nevada Ketapang.


Dalam kesempatan tersebut Beliau menyampaikan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 tahun.


"Pengelolaan PAUD tidak boleh asal, harus sesuai standart minimal standart nasional, sehingga hasil yang diharapkan akan maksimal, terencana terorganisir, tertata, tertib dan terpantau." jelas Beliau saat membacakan sambutan tertulis Bupati Ketapang.

Lebih lanjut dikatakan Beliau bahwa sebagai sebuah organisasi IGTKI merupakan wadah bagi para tenaga pendidik taman kanak – kanak, guna membahas dan melakukan pengembangan professional pendidik TK dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.

"Untuk itu, saya berharap agar IGTKI Kabupaten Ketapang mampu menjadi sebuah organisasi profesi yang menghimpun pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak agar bersama-sama dapat berusaha dan berdaya guna." harap Beliau.

Selanjutnya Beliau berpesan agar IGTKI melaksanakan Konferensi dengan sebaik-baiknya sesuai snggaran dasar, anggaran rumah tangga dan program kerja IGTKI.

"Pilihlah pengurus yang mampu membawa organisasi ini menjadi organisasi yang maju dan mandiri serta lakukanlah terobosan – terobosan yang baik guna menjadikan organisasi ini menjadi mandiri, kredibel dan membawa nama baik Kabupaten Ketapang." pungkas Beliau.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bunda PAUD Kab. Ketapang Ny.Elisabeth Betty Martin, Ketua Dharma Wanita Persatuan Ketapang Hj. Ervani Masitha, undangan dan lainnya.***(jk)

November 01, 2021

Farhan Lantik Direksi PT. Ketapang Energi Mandiri dan Komisaris PT. Ketapang Mandiri

Borneotribun.com - Wabup H. Farhan  SE., M.Si Lantik Direksi PT Ketapang Energi Mandiri Periode 2021- 2026 dan Komisaris PT. Ketapang Mandiri Periode 2021 - 2025

Borneotribunketapang - Wakil Bupati H.Farhan, SE.,M.Si melantik Direksi PT. Ketapang Energi Mandiri Periode 2021-2026 dan Komisaris PT. Ketapang Mandiri Periode 2021-2025, bertempat Dinas Pertanian, Pertenakan dan Perkebunan Ketapang, Senin (01/11/2021) Pagi.


Wabup dalam sambutannya mengucapkan selamat atas dilantiknya Direksi PT. Ketapang Energi Mandiri dan Komisaris PT. Ketapang Mandiri.




"Semoga Kepercayaan yang diberikan kepada saudara dapat dijalankan secara baik dan dengan penuh rasa tanggung jawab." ucap Beliau saat membacakan pidato Bupati Ketapang.

Lebih lanjut dikatakan Beliau bahwa pelantikan ini merupakan rangkaian terakhir dari seluruh direksi, dewan pengawas dan dewan komisaris BUMD Kabupaten Ketapang.

"Saya berharap agar saudara dapat membawa dan membangun profesionalisme dan nilai-nilai dasar didalam diri pimpinan badan usaha milik negara (BUMD).

"Saudara merupakan orang-orang terpilih yang diharapkan percaya diri menghadapi tantangan dan persaingan dalam membangun BUMD kita." tambah Beliau.




Selanjutnya Beliau juga meminta kepada Direksi dan Komisaris untuk dapat membantu dalam membangun sebuah kultur kerja yang lebih sederhana, dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, dan tidak larut dalam alur kerja pemerintahan yang kompleks.

"Saya juga minta kepada para direksi BUMD yang hadir untuk lebih berani dalam berkompetisi dan mengambil resiko sesuai kalkulasi yang matang." harap Beliau.

Beliau juga berharap kepada Komisaris agar dapat melakuan tugas dan fungsi pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

"Selain itu, komisaris wajib melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS. Saya dalam hal ini mewakili daerah selaku pemegang saham perseroda di dalam RUPS." tegas Beliau.

"Saya berharap sekali lagi, bangun profesionalisme, lakukan hal yang diperlukan untuk membangun hal tersebut, karena saydara juga turut berperan dalam pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang." pungkas Beliau.

Adapun Anggota Direksi dan Komisaris yang dilantik yaitu : 1. Asih Farahmi, ST Anggota Direksi PT. Ketapang Energi Mandiri dan 2. Giovanni Tomasowa, SE.,M.Si Anggota Komisaris PT. Ketapang Mandiri.***(jk)

September 02, 2021

Sebanyak 42 Dewan Hakim dan Panitera MTQ XXIX Tingkat Kabupaten Dilantik

Borneotribun.com - Wakil Bupati Ketapang H. Farhan.SE.,MSi Melantik 42 Dewan Hakin dan Panitera MTQ ke XXIX Tingkat Kabupaten Ketapang

 Borneotribunketapang - Sebanyak 42 Dewan Hakim dan Panitera MTQ XXIX (29) Tingkat Kabupaten Ketapang tahun 2021 resmi dilantik.


Pelantikan Dewan Hakim dan Panitera dilaksanakan oleh Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan, SE.,M.Si di Aula Serba Guna Masjid Agung Al – Ikhlas Ketapang, Kamis (02/09/2021) Pagi.


Pelantikan Dewan Hakim dan Panitera disaksikan juga oleh Asisten II Setda Ketapang, H. Marwannoor, MM sekaligus ketua pelaksana MTQ ke XXIX tingkat Kabupaten Ketapang tahun 2021, Kemenag Ketapang H. Ikhwan Pohan, S.Ag., M.Pd, Kabag Kesra Drs. H.Satuki Huddin, M.Si sekaligus Ketua PCNU Ketapang, pengurus LPTQ Kabupaten Ketapang dan panitia pelaksana.

Pelantikan Dewan Hakim dan panitera MTQ ke-XXIX Kabupaten Ketapang dilaksanakan menjelang  Pembukaan MTQ yang akan dilaksanakan di mimbar Utama MTQ XXIX, Kamis (02/09/2021) malam.

Wabup H.Farhan, SE.,M.Si dalam sambutannya mengucap selamat atas pelantikan dewan hakim dan panitera MTQ XXIX tingkat Kabupaten Ketapang tahun 2021.

"Saya yakin bahwa saudara-saudara merupakan orang yang terpilih dan dipercaya dalam mengemban tugas yang sangat mulia ini." Ucap wabup saat membacakan sambutan Bupati Ketapang.

Lebih lanjut dikatakan beliau dewan hakim mempunyai peranan yang sangat penting dalam menentukan kesuksesan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur'an.

"Sebab dewan hakim memiliki otoritas untuk melakukan penilaian kepada para peserta yang mengikuti MTQ" tambahnya.

Selanjutnya beliau berharap bahwa pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten kali ini harus semakin berkualitas dan mengalami peningkatan dalam semua aspeknya.

"MTQ tahun ini harus lebih baik daripada tahun sebelum nya, sehingga menjadi contoh untuk pelaksanaan MTQ yang akan datang" pungkas Farhan.***(jk)

Agustus 29, 2021

Mengetahui Pokok Persoalan Sebenarnya Polemik Antara PT RIM dan SBI, Akhirnya Djoko Buka Suara

Borneotribun.com - Mantan Direktur PT. SBI, Djoko Saat Menunjukkan Bukti Pembayaran PT. RIM Yang Selalu Cepat dan Sesuai  Invoice Penagihan.

 Borneotribunketapang - Mantan Direktur Operasional PT. Sukses Bintang Indonesia (SBI), Djoko akhirnya buka suara terkait polemik yang terjadi antara PT. SBI dengan PT. Ratu Intan Mining saat ini. Djoko menjelaskan hal ini karena merasa berada di posisi yang netral dan mengetahui pokok persoalan ini.


Djoko mengatakan kalau persoalan ini berawal ketika PT. SBI memutuskan hubungan kerjasama secara sepihak dengan PT. RIM. Padahal sesuai kontrak kerja untuk pemutusan hubungan kerjasama boleh dilakukan pemberitahuan minimal satu bulan sebelum berhenti.

"Namun SBI memutuskan hubungan kerja secara tiba-tiba dan melanggar perjanjian kontrak dengan PT. RIM, ini bisa disebut sebagai wanprestasi, dan resiko dari berhenti sepihak sudah coba saya sampaikan dampaknya ke Direktur SBI namun tidak ditanggapi saat itu, katanya katanya saat ditemui awak media, Sabtu (28/8).

Djoko menceritakan sebelum bekerja dengan PT. RIM, PT. SBI sudah berpindah-pindah lokasi kerja diantaranya seperti dengan PPC, DSM, JUS dan terakhir bersama RIM.

"Namun selalu mengulang kegagalan dalam memanage pengeluaran operasional, angsuran leasing dan Sparepart, hal ini karena keterbatasan modal SBI yang mengakibatkan ketidak mampuan bayar tagihan operasional dan angsuran, dan SBI selalu beralasan kalau pembayaran dari pihak main kontraktor terlambat. Hal ini terjadi lagi kepada PT. RIM, yang selalu dijadikan alasan kepada pihak ketiga kalau PT. RIM tidak bayar, padahal itu karena keterbatasan modal SBI yang tidak mencukupi," jelasnya.

Djoko mengaku, kalau PT. RIM sendiri selama menjalankan kerjasama dengan PT. SBI, pihak PT. RIM sendiri selalu membayar sesuai pencapaian kerja dan invoice yang ditagihkan tanpa pernah terlambat sekalipun bahkan PT. RIM mempunyai niatan baik untuk selalu membantu PT. SBI dengan membayar invoice tagihan lebih cepat dan memberikan pinjaman.

"Perusahaan kontraktor yang sehat itu mempunyai porsi hutang aset maksimal misalkan 60 unit lunas 40 terhutang namun faktanya pihak SBI 100% asetnya masih terhutang, sehingga hanya mengandalkan pembayaran yang dipercepat oleh PT. RIM bahkan pembayaran dari PT. RIM belum bisa menutupi semua hutang SBI dengan pihak ketiga," tuturnya.

Bahkan, Djoko harus memutuskan berhenti bekerja dengan PT. SBI setelah Direktur SBI, Edy Gunawan memutuskan secara sepihak hubungan kerjasama dengan PT. RIM, padahal saat itu ia tidak setuju dengan keputusan Edy lantaran akan berdampak seperti yang terjadi saat ini.

"Jadi munculnya sengketa piutang berjalan sekarang ini diikarenakan SBI yang memutuskan hubungan sepihak dengan PT. RIM. Bahkan meskipun demikian PT. RIM masih memiliki niatan baik dengan mencoba membayar piutang berjalan namun selalu ditolak oleh SBI karena SBI meminta secara cash namun PT. RIM harus menyesuaikan pembayaran tersebut dengan kemampuan cashflow mereka akibat SBI yang berhenti sepihak tersebut," jelasnya.

Untuk itu, Djoko menilai persoalan yang saat ini terjadi murni merupakan sengketa piutang kerja untuk menyelesaikan pembayaran sisa tagihan.

"Setelah berhenti sepihak, SBI tidak mampu membayar gaji karyawan dan suplier lokal sehingga akhirnya PT. RIM berniatan baik memberikan pinjaman untuk menyelesaikan persoalan itu sebesar Rp 3 miliar lebih agar tidak menimbulkan masalah sosial ketenagakerjaan dan untuk menyelamatkan aset PT. SBI agar tidak ditahan oleh pekerja dan suplier, namun niatan baik ini malah tidak diakui PT. SBI," terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kuasa hukum PT RIM, Nikolas Desta mengatakan, konsep awal kerja itu adalah subkontrak. Dimana pelaksana awal pekerjaan adalah PT RIM kemudian mengalihkan pekerjaan kepada PT SBI. Desta menerangkan, dalam perjanjian kerja itu antara PT SBI dan PT RIM mengerjakan tiga wilayah pertambangan. Dan didalam perjanjian ditetapkan waktu pembayaran dan syarat pengunduran diri.

"Jadi waktu pembayaran itu ditentukan 60 hari sejak tagihan diterima dan dinyatakan lengkap. Serta syarat pengunduran diri satu bulan sejak diajukan," ungkapnya.

Desta, menjelaskan terkait adanya PT SBI yang pada Maret mengklaim  beberapa penagihan  kepada PT RIM, yang sebenarnya tagihan-tagihan tersebut belum jatuh tempo.

“Sebab belum jatuh tempo, PT RIM merasa belum ada kewajiban untuk membayar. Kalau sudah lewat 60 hari itu baru wanprestasi,” jelasnya.

Desta juga menegaskan kalau persoalan antara PT RIM dengan PT SBI merupakan murni perdata karena sengketa bisnis antara dua perusahaan atau PT atau badan usaha terkait masalah pembayaran-pembayaran yang masuknya nanti murni ke perdata wanprestasi.

"Jadi tidak ada penggelapan dalam persoalan ini dan saat ini juga sedang dalam proses pengadilan terkait persoalan perdata ini yang mana ada dua kita sebagai penggugat dan sebagai tertugat, ini tinggal menunggu putusan pengadilan," terangnya.***(jk)

Agustus 16, 2021

Kembali Jajaran Polres Ketapang Tangani Kasus Tindak Pidana PETI dan Narkoba

Borneotribun.com - Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana S.I.K M.H Kembali Laksanakan Conprence press Terkait Kasus PETI dan Narkoba di Aula Polres Ketapang.(photo;joko)

 Borneotribunketapang - Jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap tiga pelaku kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tambang Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai, Kamis (12/8) sekira pukul 03.45 WIB. Ini diungkapkan Kapolres Ketapang, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK MH. Terhadap kasus ini Polres Ketapang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu batang emas.


"Polsek Sandai Polres Ketapang dipimpin langsung Kapolsek Sandai, IPTU Fanni Athar Hidayat SIK melaksanakan penanganan PETI (red) ini," ungkap Kapolres di hadapan awak media saat melaksanakan jumpa press di aula Mapolres, Senin (16/8).


Kapolres menjelaskan saat di lokasi tambang itu tim menemukan aktifitas PETI dilakukan tiga oknum warga. Tiga pelaku yakni inisial SUG (48) laki-laki warga Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Kemudian IB (38) warga Cianjur Jawa Barat dan RUS (38) perempuan warga Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.

"Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah BB berupa satu batang emas seberat 39 gram dan dua butir emas. Kemudian satu kilogram fijer, satu set alat pembakar karbon dan satu potongan drum berisi karbon. Serta satu set mesin penyedot merk Tanoss, dua drum, satu sekop, sejumlah uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dan lain-lain.

"Kini tersangka beserta seluruh BB sudah di amankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada para tersangka disangkakan dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," jelas Kapolres.

Sementara itu untuk Kasus Narkoba, Polsek Sandai juga melakukan ungkap kasus peredaran narkoba, dimana saat dilakukan pengembangan kasus dilapangan, Polsek Sandai berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkoba.

Dimulai pada hari Senin 09 Agustus 2021, petugas yang menerima info bahwa adanya oknum warga yang sedang menyimpan dan menggunakan narkoba di sebuah penginapan di Kecamatan Sandai, segera melakukan penyelidikan dan benar adanya, saat petugas melakukan upaya hukum di sebuah kamar di penginapan, yang disaksikan langsung oleh pemilik penginapan, petugas mendapati 2 orang tersangka dengan inisial :

KAR, Laki-Laki, Warga Kecamatan Sandai, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangan nya berupa : 16 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 4,12 gram bruto, timbangan elektrik serta uang tunai Rp 112.000

KRIS, Laki-Laki, Warga Kecamatan Sandai, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangan nya berupa : 1 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 0,31 gram bruto, serta beberapa klip plastik kosong

Dari pengungkapan kasus diatas, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan keterangan dari tersangka Kris bahwa ada oknum warga lainnya yang sedang berada di sebuah penginapan lain, juga sedang menyimpan narkoba, petugas langsung bergerak dan menuju ke sebuah penginapan di kecamatan Sandai dan didalam kamar penginapan tersebut, petugas mengamankan dua ( 2 ) orang tersangka dengan inisial Y0g, Laki  Laki, Warga Kecamatan Nanga Tayap, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangan nya berupa 12 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 2,48 gram bruto, serta uang tunai Rp 1.250.000.

NET, Perempuan, Warga Kecamatan Hulu Sungai.

Kemudian pada hari kamis 12 agustus 2021, sekira pukul 02.45 WIB,

petugas dari polsek sandai juga mengungkap peredaran narkoba di lokasi tambang illegal di Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

 Penangkapan dilakukakan di sebuah pondok di sekitar lokasi tambang, dimana petugas mengamankan seorang tersangka dengan inisial AB, Laki-laki, warga Sungai Pinyuh, dengan barang bukti yang diamankan berupa 3 paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total 0,86 gram bruto, 2 buah timbangan digital, 2 kantong klip plastic kosong, 1 buah bong, 3 sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp 18.252.000.


Tak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan kembali mengamankan seorang tersangka di sebuah pondok lainnya, dengan inisial tersangka Mar, Laki-laki, warga Kecamatan Simpang Hulu, dengan barang bukti yang diamankan berupa 9 paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total 9,80 gram bruto, 8 Butir Pil Diduga jenis Ekstasi dengan berat total 3,73 gram bruto, 1 timbangan digital, 3 sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp 4.010.000.


Dari seluruh pengungkapan tindak pidana narkoba, Polsek Sandai berhasil mengamankan 6 tersangka dengan total keseluruhan barang bukti yaitu :
Shabu sebanyak 17,57 gram bruto
Pil Inex / Ekstasi sebanyak 8 butir dengan berat total  3,73 gram bruto
Serta Uang Tunai sejumlah Rp 23.624.000.**jk)






Hukum

Peristiwa

Kesehatan