Kebijakan WHW di Masa Pandemi Covid-19, Fokus Beroperasi Demi Pertahankan Karyawan Tetap Bekerja Selama Pandemi Melanda Ekonomi Indonesia
BorneotribunKetapang – Kemunculan pandemi Covid-19 di Indonesia terjadi pada awal Maret 2020 lalu yang kemudian membuat ekonomi Indonesia jatuh pada Kuartal II tahun 2020. Banyak perusahaan runtuh tak mampu bertahan melewati masa pandemi bahkan tidak jarang pula perusahaan yang tidak bisa membayar gaji karyawannya dan ujungnya berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tidak demikian halnya dengan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW), Perusahaan smelter alumina terbesar se-Asia Tenggara tetap mempertahankan operasional bisnisnya demi tetap memberikan kontribusi ekonomi kepada Indonesia pada umumnya, dan khususnya kesejahteraan bagi seluruh karyawannya.
Hingga Desember 2021, WHW berhasil menyerap tenaga kerja dengan total 3.107 orang dimana mayoritas pekerja berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 2.707 orang. Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, berbagai kebijakan Pemerintah terkait pandemi diterbitkan demi melindungi seluruh rakyatnya. Manajemen WHW sangat tunduk dan patuh menjalankan aturan yang menjadi ketentuan dalam mengatasi penyebaran Covid-19 dengan menerapkan kebijakan strategis diantaranya kebijakan untuk memproteksi/melindungi karyawannya dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat, serta dibarengi dengan kebijakan bagi kesejahteraan karyawan dengan memberikan insentif bagi karyawan yang tetap bekerja selama masa pandemi. Saat ini, WHW masih menerapkan PMNN (Persiapan Menuju New Normal). Mekanisme PMNN adalah setiap karyawan diizinkan memasuki site dengan syarat wajib menjalani tes PCR/Swab dengan hasil negatif. Menurut Senior HR Manager WHW, Ananda Handoko Hokky, WHW telah merencanakan penerapan sistem kerja normal, hal ini perlu dilakukan dikarenakan penyebaran Covid-19 di tanah air sudah mulai berkurang.
“Perusahaan perlu mempersiapkan hal-hal yang penting dan teknis saat PMNN dibuka dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Perusahaan juga akan mengamati perkembangan pandemi ini selama bulan Januari 2022 dan akan mempertimbangkan status PMNN pada Maret 2022”, ujar Ananda Handoko.
Adapun kebijakan protokol kesehatan yang diterapkan WHW selama pandemi Covid-19 mulai Maret 2020 hingga sekarang, antara lain::
1. Saat awal pandemi yang berlangsung pada Maret 2020 WHW menerapkan status PSKK (Pengurangan Sebagian Kegiatan Karyawan) pada lingkungan site dengan mempertimbangkan WHW saat itu belum memiliki alat PCR. Dengan tujuan untuk melindungi lingkungan bekerja tidak terpapar Covid-19, maka karyawan diberikan pilihan untuk memilih berada di dalam site atau di luar site (at home). Untuk karyawan yang memilih at home (di rumah), gajinya dipotong 40%. Pemotongan 40% upah ini dilakukan atas dasar kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Pemotongan tersebut kemudian diberikan kepada karyawan yang berada at site. Pada periode PSKK tersebut, WHW memberikan tambahan insentif sebesar 15% dari upah bagi semua karyawan yang memilih berada di site. Penerapan status PSKK pada periode 21 Maret 2020 hingga 15 Juli 2020 dinilai tepat karena memberi dampak operasional perusahaan tetap berjalan baik dengan melindungi karyawan tidak ditemukan terpapar Covid-19 di dalam perusahaan;
2. Pada saat WHW memiliki alat PCR sendiri, pola PMNN diterapkan dengan mekanisme setiap 25 (dua puluh lima) hari kerja, karyawan diberikan hak istirahat (libur) di luar site selama 10 (sepuluh) hari, pada hari ke 11 karyawan kembali ke site dengan terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif, hari ke-11 ini dihitung sebagai hari kerja. Kebijakan ini berlaku bagi pekerja lokal Kabupaten Ketapang. Bagi karyawan yang Point of Hire (daerah asal penerimaan) di luar Kabupaten Ketapang, Perusahaan menerapakan jadwal kerja 10 minggu, 2 minggu dengan 1 hari istirahat setelah bekerja 13 hari berturut-turut. Pada hari kerja ke-70 diberikan hak libur 14 hari di luar site dengan tambahan 2 hari perjalanan;
3. Mulai 07 Januari 2022 perusahaan masih menerapkan pola PMNN dan akan melihat perkembangan status tersebut hingga Februari 2022. Bagi karyawan lokal Kabupaten Ketapang dizinkan pulang pergi dengan
kembali bekerja esok hari dengan tetap menjalani protokol kesehatan ketat.
4. Mulai 1 Januari 2022, WHW kembali menerapkan kebijakan yang berpihak ke pekerja yaitu dengan menerapkan jadwal kerja 15 hari kerja dan 6 hari istirahat dan pada hari ke-7 dilakukan PCR dan dihitung sebagai hari kerja..***(jk)