Berita Ketapang: Larangan Mudik Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Larangan Mudik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Larangan Mudik. Tampilkan semua postingan

Mei 11, 2021

Dilarang Mudik, 18 Juta Warga Diperkirakan Tetap Pulang Kampung

Dilarang Mudik, 18 Juta Warga Diperkirakan Tetap Pulang Kampung
Penumpang menunggu di stasiun kereta untuk pulang ke kampung halaman menjelang perayaan Idul Fitri, di tengah pandemi COVID-19, di Jakarta, 5 Mei 2021. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

BorneoTribun Jakarta -- Lebaran tahun ini akan kembali terasa sepi bagi Gandi Setyawan, warga Bogor asal Gunung Kidul Yogyakarta.

Rencana Gandi untuk merayakan hari raya bersama anak dan istrinya di kampung halaman tahun ini kembali kandas, setelah pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran tahun ini.

“Ya sebenarnya mau mudik.. Apalagi lebaran tahun lalu juga gak bisa mudik, gak bisa ketemu keluarga, orang tua… tapi sekarang mudik masih dilarang… ada penyekatan, jadi cari tiket bis juga susah… pake motor juga takut banyak penyekatan, musti pake surat antigen juga… jadi mungkin lebaran tahun ini gak jadi mudik,” komentarnya.

Petugas memeriksa bus pada hari pertama larangan mudik lewat laut, darat, udara, dan kereta api menjelang lebaran, dalam upaya mencegah penularan COVID-19, 6 Mei 2021, (Antara Foto / Adeng Bustomi / via Reuters.)

Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah meningkatnya kembali kasus COVID-19 di Indonesia, yang selama dua bulan terakhir mulai menurun.

“Jangan dulu kembali ke kampung halaman, jangan dulu liburan ke kampung, jangan lebaran di kampung, bersabar… bersabar ini adalah salah satu kunci kita untuk sukses mengendalikan COVID. Dengan bersabar kita bisa menyelamatkan banyak orang… baik diri kita, orang lain dan juga menyelamatkan bangsa kita,” jelas Doni Monardo, Kepala Satgas Penanganan COVID-19.

Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Sejumlah titik penyekatan didirikan untuk mencegah kendaraan pemudik, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Meski dilarang sejumlah masyarakat tetap berupaya untuk mudik. Survei Kementerian Perhubungan baru-baru ini menunjukkan, meski ada larangan, sebanyak 7 persen atau 18 juta masyarakat Indonesia akan tetap melakukan mudik untuk merayakan hari raya di kampung halaman.

“Kalo tahun kemarin masih bisa nahan kangen… tahun ini gak bisa.. Karena bapak saya udah tua. Kangen,” kata Sri Utami, salah seorang calon pemudik.

"Saya kan cuma kerja proyek di sini, 'gak punya tempat tinggal di sini… proyek udah ditutup, ya pulang kampung,” kata Deni Chandra.

Petugas memeriksa mobil di pos pemeriksaan di Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, pada hari pertama larangan mudik menjelang lebaran di tengah pandemi COVID-19, 6 Mei 2021. (Antara Foto / Adeng Bustomi / via Reuters.)

Bagi sebagian masyarakat larangan mudik ini mungkin sulit diterima, khususnya bagi mereka yang tinggal jauh dengan keluarganya seperti gandi dan pemudik lain. Terlebih lagi ini merupakan kali kedua larangan mudik diberlakukan, setelah tahun lalu juga dilarang, dengan alasan yang sama.

Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah meningkatnya kembali kasus COVID-19 di Indonesia, yang selama dua bulan terakhir mulai menurun.

“Harusnya sih mudik tidak dilarang tapi setiap orang mudik diwajibkan menjalankan protokol Kesehatan. Karena tahun lalu sudah tidak bisa mudik untuk bertemu dengan keluarga,” imbuh Gandi Setyawan.

Dari pengalaman sebelumnya, libur panjang biasanya diikuti lonjakan kasus COVID baru, yang angkanya bervariasi, dari mulai 37 hingga 119 persen.

Pemerintah masih terus berupaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia. Data terakhir kasus COVID-19 di indonesia berjumlah 1,7 juta kasus dengan 47 ribu meninggal dunia. [au/es]

Oleh: VOA

Mei 06, 2021

Polres Loteng Siapkan 6 Pospam dan Posyan Dalam Operasi Ketupat Rinjani 2021

Polres Loteng Siapkan 6 Pospam dan Posyan Dalam Operasi Ketupat Rinjani 2021
Polres Loteng Siapkan 6 Pospam dan Posyan Dalam Operasi Ketupat Rinjani 2021

BorneoTribun Lombok Tengah, NTB - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menyiapkan 6 pos pengamanan (pospam) dan pos pelayanan (posyan) dalam operasi Ketupat Rinjani 2021 yang akan digelar dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K melalui Kabag Ops Kompol I Kadek Suparta, di Praya, Rabu, mengatakan kelima pos yang disiapkan yakni Pospam Praya, Pospam Puyung, Pospam Kuta, Pospam Praya Timur dan Posyan Kopang.

"Dalam operasi ini, selain menjamin keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang lebaran, kita juga fokus terhadap pengawasan protokol kesehatan Covid-19," kata Suparta.

Suparta menjelaskan, dalam operasi Ketupat Rinjani tahun 2021 kali ini Polres Lombok Tengah sendiri melibatkan sebanyak 203 personel yang nantinya akan melaksanakan operasi keselamatan dan operasi penyekatan.

"Mengingat kasus penyebaran Covid-19 masih tinggi, nantinya personel yang terlibat akan melakukan tugas operasi keselamatan dititik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ucapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa tahun ini pemerintah kembali melarang masyarakat untuk mudik lebaran karena angka kasus Covid-19 masih meningkat, sehingga bagi masyarakat yang nekat mudik akan diputarbalikkan.

"Kami himbau kepada seluruh masyarakat agar menunda mudik lebaran dulu, mengingat angka penyebaran Covid-19 masih tinggi," imbuhnya.(Adbravo)

Tambah Penyekatan Larangan Mudik, Polri: "Ada 381 Titik"

Tambah Penyekatan Larangan Mudik, Polri: "Ada 381 Titik"
Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto dalam Diskusi Media FMB 9 “Jaga Keluarga, Tidak Mudik”, Rabu (05/05/2021) pagi. (Foto: Humas Kemkominfo)

BorneoTribun Jakarta -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah-langkah komprehensif terkait kebijakan peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan Tahun 2021.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, Polri telah menambah jumlah titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatra.

“Penyekatan di titik yang sudah ditentukan di mana semula ada 333 titik penyekatan ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan mulai dari Sumatra Selatan sampai ke Bali,” ujarnya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) “Jaga Keluarga, Tidak Mudik” yang digelar secara virtual, Rabu (05/05/2021).

Arief memastikan, Polri akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang masih nekat mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei.

“Untuk mendukung ini, kita Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah yang sangat komprehensif, mulai dari langkah yang bersifat preemtif, preventif, sampai penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap humanis,” ujarnya.

Dipaparkan Arief, langkah preemtif dilakukan untuk mengubah sudut pandang masyarakat terkait larangan mudik ini. Terlebih mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia sejak dulu.

Namun dengan situasi saat ini, mudik Lebaran untuk bersilaturahmi secara langsung tidak mungkin dilakukan. Silaturahmi bisa dilakukan secara virtual. Inilah yang disampaikan kepada masyarakat oleh seluruh jajaran Polri di kewilayahan.

“Alasan-alasan inilah yang kita berikan kepada masyarakat, sehingga mereka akan paham. Ini semata-mata dilarang tidak boleh pulang saja. Tapi ada kepentingan yang lebih besar,” ujar Arief.

Sedangkan untuk langkah preventif, imbuhnya, Polri bersama instansi terkait menyosialisasikan terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. Di era kebiasaan baru ini, masyarakat tidak bisa seperti di hari-hari biasa. Penerapan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. “Terakhir adalah melakukan penegakan hukum, namun tetap humanis,” imbuh Arief.

Menurut Kabarhakam Polri, ada tiga tahap yang dilakukan Polri terkait larangan mudik di antaranya, pramudik melalui operasi kewilayahan, ketiadaan mudik (penyekatan di titik-titik yang sudah ditentukan) dan pascamudik (meningkatkan kegiatan antisipasi arus balik). 

(HUMAS KEMKOMINFO/UN)

Kementerian PANRB Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Langgar Kebijakan Peniadaan Mudik

Kementerian PANRB Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Langgar Kebijakan Peniadaan Mudik
ILUSTRASI. (Foto: Ist)

BorneoTribun Jakarta -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan peniadaan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kepada masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website Menpan atau kepada LAPOR! (www.lapor.go.id),” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dalam keterangan pers yang disampaikan secara daring, Rabu (05/05/2021).

Rini mengatakan, Menteri PANRB telah menerbitkan  Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 mengenai pembatasan mobilitas pegawai ASN. Surat Edaran tersebut berisi pelarangan untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama masa periode 6-17 Mei tahun 2021.

“Apabila ada pegawai ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP [Peraturan Pemerintah] Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja,” tegasnya.

Para ASN terutama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), terang Rini, juga bisa melaporkan pelaksanaan SE ini melalui LAPOR! dan laman yang telah disediakan Kementerian PANRB.

Sumber: Humas Kementerian PANRB

“Jadi kita juga akan mengontrol. Diwajibkan kepada para PPK untuk memberikan laporan kepada kita. Supaya terjadi pengawasan pada ASN untuk masing-masing instansi pemerintah kepada PPK diminta untuk mengatur secara teknis sesuai dengan karakteristik dari pekerjaan atau instansinya masing-masing,” terangnya.

Lebih lanjut, Rini memaparkan, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang memang melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau kepala satuan kerjanya.

Pelarangan juga dapat dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan tertentu perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya.

“Ini tentu saja para pegawai ini mohon kiranya memperhatikan peta zonasi risiko dari penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Hal ini dimaksudkan agar ASN ini tidak bepergian dan atau berhati-hati ketika dalam keadaan terpaksa ke wilayah dengan status risiko tinggi,” ujarnya.

Selain itu, imbuh Rini, ASN yang akan bepergian ke luar daerah juga tidak boleh melanggar peraturan dan kebijakan dari pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

ASN pelaku perjalanan juga perlu memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan maupun Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam keterangan persnya, Rini juga menegaskan bahwa dalam SE 8/2021 juga dituangkan bahwa para ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan, yaitu 6-17 Mei 2021.

“Namun demikian, ada pengecualian juga, misalnya cuti melahirkan karena enggak bisa ditahan kalau cuti melahirkan, cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya, atau cuti karena alasan penting,” paparnya.

Menutup penjelasannya, Rini meminta para ASN untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta menjadi contoh bagi masyarakat untuk berperilaku hidup sehat dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah terjadinya penularan COVID-19.

“Selama masa pandemi ini pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, dengan disiplin menerapkan 5M dan 3T, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, melakukan pemeriksaan dini, pelacakan dengan kontak erat, serta perawatan terhadap pasien yang terkonfirmasi positif,” tandasnya. 

(TGH/UN)

Mei 04, 2021

Larangan Mudik, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Minta Unsur di Daerah Tak Terlambat Lakukan Pengetatan Mobilitas

Larangan Mudik, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Minta Unsur di Daerah Tak Terlambat Lakukan Pengetatan Mobilitas
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto, Menkes Budi G. Sadikin, dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo usai memberikan keterangan pers terkait hasil Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

BorneoTribun Jakarta -- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengungkapkan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan, setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan larangan mudik masih terdapat tujuh persen responden yang tetap akan melakukan mudik.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta.

“Bahkan sebelum Ramadan pun sudah ada yang kembali ke kampung halaman untuk melakukan berbagai macam aktivitas. Sehingga kalau kita lihat, hampir semua provinsi di Pulau Sumatra mengalami kenaikan kasus, baik kasus aktif dan juga menurunkan angka kesembuhan serta meningkat sejumlah provinsi angka kematiannya,” ungkapnya.

Untuk itu, Doni  mengingatkan seluruh komponen di daerah untuk segera melakukan upaya pengetatan dan pencegahan mobilitas masyarakat terkait dengan implementasi kebijakan pelarangan mudik yang telah diputuskan oleh pemerintah.

“Khususnya kepada seluruh pejabat di Pulau Sumatra untuk betul-betul melakukan evaluasi secepat mungkin, jangan sampai terlambat. Karena ketika terlambat melakukan pengetatan dan melakukan langkah-langkah untuk pencegahan, maka kasus eksponensial ini akan tidak terkontrol,” ujarnya.

Ketua Satgas COVID-19 menegaskan, keputusan pelarangan mudik Hari Raya Idulfitri 2021 diambil pemerintah setelah melalui berbagai macam pertimbangan, masukan, serta data yang dikumpulkan selama satu tahun terakhir.

“Bapak Presiden sudah beberapa kali menegaskan tentang ketentuan mudik, yaitu dilarang mudik. Sehingga keputusan dilarang mudik ini mohon kiranya narasinya adalah narasi tunggal, tidak boleh ada pejabat manapun yang berbeda narasinya dari narasi pusat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Doni juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan larangan mudik ini yang diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19 yang kerap terjadi setelah libur panjang ini.

“Tidak cukup hanya pemerintah saja yang mengajak larangan mudik, tetapi kita juga mengajak kepada orang tua, keluarga yang ada di kampung halaman untuk juga mau menyampaikan pesan jangan dulu kembali ke kampung halaman, jangan dulu liburan di kampung, jangan Lebaran di kampung,” ajaknya.

Dengan tidak mudik, imbuh Doni, akan membantu upaya pengendalian pandemi sekaligus menyelamatkan bangsa Indonesia.

“Bersabar, bersabar, ini adalah salah satu kunci kita untuk sukses mengendalikan COVID-19. Dengan bersabar kita bisa menyelamatkan banyak orang, baik diri kita sendiri, keluarga kita dan juga menyelamatkan bangsa kita,” ujarnya.

Doni menambahkan, meskipun telah memegang dokumen yang menyatakan negatif COVID-19 masih terdapat kemungkinan pelaku mudik untuk terpapar di dalam perjalanan dan berpotensi menularkan virus tersebut saat melakukan pertemuan atau kontak fisik dengan keluarga di kampung halaman.

“Bisa jadi anda sudah sebagai carrier, sudah terpapar COVID-19, dan sudah terinfeksi. Setelah sekian hari keluarga di kampung bisa jadi terpapar COVID-19, tertular akibat pertemuan tersebut,” ujarnya.

Ketua Satgas COVID-19 juga menegaskan tidak semua daerah mempunyai fasilitas pelayanan kesehatan sehingga dapat menghambat pelayanan medis bagi pasien COVID-19. Hal ini mengakibat pasien tidak tertolong dan bahkan meninggal dunia, seperti yang terjadi di beberapa provinsi  pada tahun yang lalu.

“Sekali lagi, komitmen pemerintah pusat harus didukung oleh seluruh komponen masyarakat. Mari kita bersabar untuk tidak mudik kali ini. Termasuk juga apabila ada yang lolos, maka seluruh daerah sampai dengan tingkat RT/RW mohon kiranya bersedia menyiapkan tempat-tempat karantina bagi mereka yang baru tiba dari berbagai daerah,” pungkasnya.

Penanganan COVID-19 Terus Membaik

Dalam keterangan persnya, Doni Monardo juga memaparkan tentang perkembangan kasus aktif COVID-19 yang dinilainya sangat baik.

“Kondisi kasus aktif kita ini termasuk kondisi yang sudah sangat baik, hari ini tercatat 6,01 persen. Angka kesembuhan itu sudah masuk di posisi 91,26 persen. Ini juga merupakan angka tertinggi selama Indonesia menghadapi COVID-19. Mohon ini kita pertahankan,” ujarnya

Terkait upaya penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Doni menekankan pentingnya penerapan pengendalian gas dan rem seperti yang selalu disampaikan oleh Presiden Jokowi.

“Bapak Presiden berulang kali mengatakan setelannya sudah pas, jangan sampai ada perubahan. Artinya pas di sini adalah gas dan rem. Tugas kami bersama dengan Bapak Menkes adalah mengingatkan tentang pentingnya menginjak atau menekan rem bagi seluruh kepala daerah,” ujarnya.

Ketua Satgas COVID-19 juga menekankan agar para kepala daerah terus memperhatikan dan mengevaluasi perkembangan kasus yang terjadi di daerah masing-masing.

“Ketika terjadi kasus aktif (dan) angka kematian yang tinggi, maka seluruh pimpinan (gubernur, bupati, wali kota) dibantu oleh seluruh unsur-unsur yang ada di daerah untuk betul-betul mengetatkan aktivitas atau mobilitas masyarakat,” tandasnya. 

(FID/UN)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan