Desember 08, 2021
November 01, 2021
Farhan Lantik Direksi PT. Ketapang Energi Mandiri dan Komisaris PT. Ketapang Mandiri
Borneotribun.com - Wabup H. Farhan SE., M.Si Lantik Direksi PT Ketapang Energi Mandiri Periode 2021- 2026 dan Komisaris PT. Ketapang Mandiri Periode 2021 - 2025 |
Borneotribunketapang - Wakil Bupati H.Farhan, SE.,M.Si melantik Direksi PT. Ketapang Energi Mandiri Periode 2021-2026 dan Komisaris PT. Ketapang Mandiri Periode 2021-2025, bertempat Dinas Pertanian, Pertenakan dan Perkebunan Ketapang, Senin (01/11/2021) Pagi.
Wabup dalam sambutannya mengucapkan selamat atas dilantiknya Direksi PT. Ketapang Energi Mandiri dan Komisaris PT. Ketapang Mandiri.
"Semoga Kepercayaan yang diberikan kepada saudara dapat dijalankan secara baik dan dengan penuh rasa tanggung jawab." ucap Beliau saat membacakan pidato Bupati Ketapang.
Lebih lanjut dikatakan Beliau bahwa pelantikan ini merupakan rangkaian terakhir dari seluruh direksi, dewan pengawas dan dewan komisaris BUMD Kabupaten Ketapang.
"Saya berharap agar saudara dapat membawa dan membangun profesionalisme dan nilai-nilai dasar didalam diri pimpinan badan usaha milik negara (BUMD).
"Saudara merupakan orang-orang terpilih yang diharapkan percaya diri menghadapi tantangan dan persaingan dalam membangun BUMD kita." tambah Beliau.
Selanjutnya Beliau juga meminta kepada Direksi dan Komisaris untuk dapat membantu dalam membangun sebuah kultur kerja yang lebih sederhana, dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, dan tidak larut dalam alur kerja pemerintahan yang kompleks.
"Saya juga minta kepada para direksi BUMD yang hadir untuk lebih berani dalam berkompetisi dan mengambil resiko sesuai kalkulasi yang matang." harap Beliau.
Beliau juga berharap kepada Komisaris agar dapat melakuan tugas dan fungsi pengawasan sesuai aturan yang berlaku.
"Selain itu, komisaris wajib melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS. Saya dalam hal ini mewakili daerah selaku pemegang saham perseroda di dalam RUPS." tegas Beliau.
"Saya berharap sekali lagi, bangun profesionalisme, lakukan hal yang diperlukan untuk membangun hal tersebut, karena saydara juga turut berperan dalam pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang." pungkas Beliau.
Adapun Anggota Direksi dan Komisaris yang dilantik yaitu : 1. Asih Farahmi, ST Anggota Direksi PT. Ketapang Energi Mandiri dan 2. Giovanni Tomasowa, SE.,M.Si Anggota Komisaris PT. Ketapang Mandiri.***(jk)
Agustus 10, 2021
Rentang Waktu Juli dan Agustus 2021 Polres Ketapang Berhasil Ungkap Berbagai Kasus, Narkoba Teratas
Borneotribun.com - Kapolres Ketapang didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Saat Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana. (Photo;joko) |
Borneotribunketapang - Polres Ketapang laksanakan Press Release pengungkapan kasus Narkoba dan tindak pidana lainnya, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Polres Ketapang Pada Selasa (10/8/2021 dan langsung dippin oleh kapolrws yang baru AKBP. Yani Permana. S. I. K
Dalam rentang wakti 10 hari kalender bulan Agustus 2021, Polres Ketapang Berhasil Ungkap kasus Narkoba dan berbagai kasus menonjol lainnya yang terjadi di wilayah hukum polres ketapang. Untuk kasus narkoba polres ketapang mengamankan 6 ornag pelaku yaitu tersangka inisial Jon (43) TKP di jalan Trans Kalimantan Dusun Natai Lalang desa sandai, Barang Bukti yang diamankan Sabu seberat 19.5 gram bruto dan uang senilai Rp. 6..600.000.
Tersangka DW (39) tahun TKP dirumahnya sendiri beralamat di Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Tumbang Titi, barang bukti diamankan jenis sabu 15.45Gram bruto. Inisial HER atau Andi (36) tahun, TKP dirumah tersangka jalan Uti Unggal Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan, dengan barang bukti diamankan jenis sabu 8.92 gram bruto.
Tersangka AR atau Akiun (48) Tahun. TKP dirumahnya sendiri di Uti Unggal Mulia Baru barang bukti yang diamankan jenis sabu seberat 17.03 Gram Bruto dan uang Rp. 9.458.000. Tersangka REN, TKP disalah satu kamar hotel jalan D. i Panjaitan, barang bukti diamankan jenis sabu 5.18. Gram Bruto. Dan Tersangka inisial NAR, TKP di Sungai Laur dengan total barang bukti yang diamankan jenis sabu seberat 7.8 Gram Bruto.
Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk dari komitmen Polres Ketapang untuk memberantas tindak pidana narkotika yang menjadi atensi dan penekanan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
keenam tersangka itu kini ditahan di Polres Ketapang dengan keseluruhan barang bukti sabu seberat 73.88 Gram Bruto serta uang sebesar Rp. 36 juta. Kenamnya dikategorikan pengedar dan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat(2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 Tahun Penjara, penjara seumur hidup atau pidana mati.
" Kalau 1 gram saja dikonsumsi oleh 10 orang itu berarti dengan tertangkapnya para tersangka dan sabu seberat 73.88 gram, ini sudah terselamatkan sekitar 738 orang" ungkap Mantan Kapolres Kubu Raya itu
Sementara itu 3 kasus pada bulan Juli 2021 yaitu kasus Ranmor dengan pelaku inisial DO (20) tahun warga Kecamatan Nanga Tayap KOM (18) tahun dijerat dwngan pasal 383 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun.
Dan kasus PETI di Kendawangan Polres Ketapang lakukan penegakan hukum kepada RUD (34) tahun warga Matan Hilir Selatan serta 2 kawannya BEN (24) dan DON (27) dengan barang bukti yang diamankan diantaranya adalah 81 buah lempengan butiran emas berbagai ukuran, uang sebesar Rp 191.081.000, 3 buah timbangan digital, 1 set alat pengecor dan 1 unit mobil toyota Rush warna merah Nomor Polisi KB 1178 XX . Para pelaku diancam dengan pasal tindak pidana undang undang nomor 3 tahun 2020 perubahan undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Sedangkan kasus Pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Manis Mata tepatnya di lokasi Kamp PT. putra Kontrindo Abadi ( PKA) desa jambi manis mata pada jum'at 30 Juli 2021 terancam dengan pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 361 dengan ancaman 15 tahun Penjara, sedanglan motif pelaku lakulan pembunuhan masih didalami oleh penyidik.***(jok)
Juli 21, 2021
DPMPD Ketapang Terima Tiga Pengaduan Pilkades
Borneotribun.com - Kepala Bidang Pemerintahan Desa Ketapang Remanus Romawi |
Borneotribunketapang -Ketapang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Ketapang telah menerima tiga pengaduan terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Senin (19/7/2021).
Tiga pengaduan yang mengajukan keberatan berasal dari Desa Laman Satong dan Kuala Tolak di Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) dan Desa Manis Mata di Kecamatan Manis Mata yang secara tertulis, laporanya telah diterima oleh pihak Dinas PMPD Kabupaten Ketapang.
" Batas penerimaan laporan keberatan berakhir hari ini, (Senin -red). Pada hari yang terakhir ini ada pengaduan keberatan dari dua orang calon Kades Manis Mata yang terakhir diserahkan ke kita," kata Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas PMPD Ketapang, Remanus Romawi saat ditemui Kalbaronline, Senin (19/7/2021).
Namun hingga kini, pihak Dinas PMPD sendiri belum menyampaikan secara detail, substansi laporan yang telah diterima. Sebab, pihak Panitia Pilkades tingkat Kabupaten melalui tim penyelesaian sengketa masih akan melakukan kajian.
" Pengaduan yang diterima akan kita teliti duku. Untuk hasil dari penyelesaian ini setelah 14 hari kedepan," ujarnya.
Remanus Romawi menyebut kalau terkait Pilkades baik tata cara maupun pengaduan keberatan dalam hal pelaksanaan Pilkades telah diatur dalam Undang-undang Desa dan Peraturan Bupati Ketapang nomor 10 tahun 2021.
"Terkait keberatan Pilkades kita akan meminta informasi dari panitia, BPD, dan unsur dari kecamatan. Dari tiga unsur inilah nanti jadi pertimbangan dari Kabupaten untuk memutuskan terpenuhi tidaknya terhadap tuntutan mereka ini," ungkapnya.
Romanus Romawi juga meminta kepada Calon Kades yang telah terpilih, untuk tidak terlalu bereuforia merayakan kemenangan. Mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dimana semua pihak harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
" Kepada pemenang jangan juga mengadakan pesta atau mengumpulkan masa, ini masih pandemi. Selian itu, kita juga harus menghargai pihak lain," tandasnya. (jk)
Juni 02, 2021
Ketua DPRD: Sebagai Idiologi Negara, Pancasila Tentunya Mengandung Nilai- Nilai Luhur
Seiring dengan waktu, Pancasila sebagai ideologi negara telah mampu menunjukkan perannya dalam menjaga kemajemukan bangsa Indonesia.
Untuk itu, melalui momen peringatan hari lahirnya yang ke-76 kali ini besok Selasa 1 Juni 2021, hendaknya dapat dijadikan momentum untuk lebih menggali lagi nilai - nilai luhur yang ada di dalamnya.
“Sebagai ideologi negara, Pancasila tentunya mengandung nilai - nilai luhur yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia,” kata Ketua DPRD Ketapang M.Febriadi, S.Sos.,M.Si, Senin (31/05/2021).
“Untuk itu, tentunya sangat penting bagi kita untuk dapat memahami dan mampu mengimplementasikan dari nilai-nilai tersebut di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tambahnya.
Mengingat pentingnya hal tersebut, ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S. Sos, M. Si, berpesan agar adanya kepedulian untuk lebih mengenalkan dan mengajarkan nilai - nilai Pancasila kepada para generasi muda.
Dia menegaskan, tentunya kita ingin anak - anak kita atau generasi muda mendatang dapat lebih mengenal, memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai yang ada pada Pancasila.
“Maka dari itu, mari mulai saat ini kita tumbuhkan gerakan untuk lebih mengenalkan dan memberikan pemahaman terhadap setiap butir dan nilai yang terkandung dalam Pancasila,” ajak Ketu DPRD Ketapang M.Febriadi, S.Sos.,M.Si.
“Dan hal itu bukan hanya dapat dilakukan atau menjadi tanggung jawab lingkungan sekolah saja, namun juga dapat dilakukan di lingkungan keluarga dan tempat tinggal kita,” pungkasnya.**(jk)