Berita Ketapang: Polda Kalbar Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Polda Kalbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polda Kalbar. Tampilkan semua postingan

Maret 15, 2023

Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri, Targetkan Generasi Muda di Perbatasan RI-Malaysia

Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri, Targetkan Generasi Muda di Perbatasan RI-Malaysia
Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri, Targetkan Generasi Muda di Perbatasan RI-Malaysia.

KAPUAS HULU, KALBAR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk berbakti kepada negara dengan mendaftar sebagai anggota kepolisian tahun 2023.

Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kalimantan Barat, melalui Bagian Penerimaan (Bag Dalpers), turun langsung ke wilayah perbatasan Kecamatan Badau (Indonesia-Malaysia) untuk memberikan informasi kepada calon generasi Polri.

Sasaran dari kegiatan ini adalah siswa-siswi SMA Negeri 1 Badau yang berlokasi di gedung SMA Negeri 1 Badau, pada Selasa (14/3/2023) sore.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Dalpers Biro SDM Polda Kalbar AKBP Tris Supriadi, S.I.K., S.H., M.H. beserta tim, Kapolsek Badau AKP Supryanto beserta anggota, Camat Badau Edy Suharta, S.E., M.M., Kades Badau Patih Ingkai, Dewan Guru, perwakilan orang tua murid, serta 170 siswa siswi SMA Negeri 1 Badau.


Biro SDM Polda Kalbar telah menyiapkan segala kelengkapan personel, tempat, dan waktu dalam rekrutmen dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).


Sosialisasi tentang rekrutmen anggota Polri dibagi menjadi beberapa jenis yaitu AKPOL, SIPSS, BINTARA, dan TAMTAMA, dan harus melewati berbagai tahapan seperti tes administrasi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, tes akademik, tes kesamaptaan jasmani, dan tahapan tes dengan sistem gugur.

"Biro SDM Polda Kalbar tidak memungut biaya dalam penerimaan anggota Polri, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan atau menjamin perekrutan dengan membayar sejumlah uang.

Bagi masyarakat dan adik-adik siswa SMA Negeri 1 Badau yang masih membutuhkan informasi, dapat menghubungi kami di Biro SDM Polda Kalbar atau ke Polsek terdekat di Kecamatan Badau, Polsek Badau, dan Polres Kapuas Hulu, serta melalui akun media sosial kami baik Instagram, Facebook, dan kanal YouTube," jelas Kabag Dalpers Biro SDM Polda Kalbar.

"Kami sangat berharap agar adik-adik semua dapat memperlihatkan animo untuk menjadi anggota Polri, terlebih sebagai warga perbatasan.

Hal ini menjadi poin atau nilai tersendiri dan menjadi kebanggaan apabila dapat menjadi anggota Polri dan mengabdi pada daerah perbatasan.

Pada kesempatan ini, kami berharap agar Bapak Camat, Kades, tokoh masyarakat, dan perwakilan orang tua dapat menyebarluaskan penerimaan anggota Polri pada masyarakat," harap Kabag Dalpers.

(yakop)

Dua Motor dan Tiga Ponsel Diamankan dari Pelaku Curanmor di Kapuas Hulu

Dua Motor dan Tiga Ponsel Diamankan dari Pelaku Curanmor di Kapuas Hulu
Dua Motor dan Tiga Ponsel Diamankan dari Pelaku Curanmor di Kapuas Hulu. (Humas Polda Kalbar)

KAPUAS HULU, KALBAR - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Polda Kalimantan Barat telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Menurut Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P. pada hari selasa (14/3/2023), pelaku dengan inisial ALF yang berasal dari Kecamatan Putussibau Selatan berhasil ditangkap di Terminal Angkutan Umum Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.

Selanjutnya, AKP Joni menjelaskan bahwa kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 di Desa Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu. 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu unit sepeda motor Honda CBR, dan tiga unit ponsel merek OPPO A16, REALME, dan NOKIA.

AKP Joni menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana yang berpotensi hukuman 5 tahun.

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Iptu Jaspian juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu agar lebih berhati-hati dalam memarkir dan meletakkan kendaraannya untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor. 

Dia juga meminta agar pemilik kendaraan menggunakan kunci tambahan untuk mempersempit kemungkinan para pelaku dalam melakukan aksinya. 

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas. (yakop)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan