Berita Ketapang: Publik Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Publik. Tampilkan semua postingan

September 05, 2021

Tidak Lama Lagi Ketapang Akan Miliki Mall Pelayanan Publik

Borneotribun.com - Sekda Ketapang Alexander Wilyo.S.,STP..M.Si Pimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pengadaan Mall Pelayanan Publik.

 Borneotribunketapang - Pemerintah Kabupaten Ketapang mengadakan rapat terkait pembahasan tindak lanjut pengadaan  Mall Pelayanan Publik (MPP)  Kabupaten Ketapang, di Ruang Rapat Sekda  Ketapang pada Jumat, (3/9/2021).




Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si dan dihadiri Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan, Kadis PU dan tata ruang, Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Kadis Parbud, Kabag Ekbang dan staf terkait lainnya.

Mall Pelayanan Publik ini bertujuan untuk menyatukan seluruh pelayanan publik baik pemerintah daerah maupun instansi vertikal dengan  harapkan dapat menyederhanakan, mendekatkan pelayanan, memberikan kemudahan, kecepatan keterjangkauan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Sekda Ketapang mengatakan, rencana pengadaan  Mall Pelayanan Publik tersebut berlokasi di Museum Ketapang yang nantinya akan dikelola Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

"Letak Museum kurang cocok berada ditengah-tengah pasar atau keramaian" Ujar Sekda.

Sekda juga mengatakan bahwa pemerintah ingin menyatukan seluruh pelayanan publik, tidak hanya pemerintah daerah tetapi termasuk juga instansi vertikal lainnya.

"Tahun 2021 ini kita harus menyiapkan rencana fisik dan harus sudah selesai tahun ini sebelum perubahan" tegas beliau.

Untuk pembangunan fisik beliau menunjuk Dinas PU karena memiliki banyak tenaga perencana dan pelaksana.

Selain itu beliau juga menugaskan BPKAD Ketapang untuk mengawal penganggaran pada tahun 2022 yang akan disesuaikan dengan anggaran yang ada.

" Untuk anggaran kita upayakan menggunakan dana selain DAU (Dana Alokasi Umum), seperti Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Insentif Daerah (DID)."ujar Sekda.

Selanjutnya Sekda mengatakan pembiayaan dan penganggaran harus dilakukan secara profesional  dan fleksibel.

Sekda juga mengatakan bahwa Mall Pelayanan Publik nantinya akan dilengkapi dengan fasilitas publik, ruang terbuka hijau, dan akan menyajikan seluruh kerajinan lokal termasuk kuliner daerah.

"Semoga apa yang direncanakan dapat terealisasikan untuk meningkatkan citra Pemda di masyarakat menjadi lebih baik dan akan memperbaiki Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik di Kabupaten Ketapang ." Pungkas Beliau.***(jk)

Juli 29, 2021

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Ketapang, Taman dan Area Publik Ditutup

Borneotribun.com - Salah Satu Area Publik yang ditutup sementara oleh Pemda Ketapang

 Borneotribunketapang - Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Ketapang berdasarkan opdate Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat sejak tanggal 25 Juli 2021 lalu telah menempatkan Kabupaten Ketapang masuk ke dalam zona merah atau tingkat risiko penularan tinggi.

Apdate Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Per 25 Juli 2021

Mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Ketapang

akan menutup taman dan area publik yang ada di Kota Ketapang.


Opdate Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat per 25 juli 2021

Penutupan taman di Kota Ketapang itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 360/0287/Satgas/2021, tentang  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro corona virus disease 2019 di Kabupaten Ketapang. Surat Edaran itu diteken Bupati Ketapang Martin Rantan,SH.,M.Sos pada 26 Juli 2021.

"Pelaksanaan kegiatan pada area publik, (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat," demikian isi point i pada surat edaran tersebut.

Surat Edaran Bupati Ketapang ini mulai berlaku pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan situasi penyebaran covid-19 di Kabupaten Ketapang.***(jk)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan