Berita Ketapang: PTBGA Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label PTBGA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PTBGA. Tampilkan semua postingan

Juni 30, 2021

Saat Ini PT BGA Telah Bangun 20 Persen Kebun Untuk Masyarakat Sesuai Permentan RI

Borneotribun.com - Lahan PT BGA 20 Persen Untuk Mensejahterakan Masyarakat


Borneo Tribun Ketapang - PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit hadir untuk mensejahterakan masyarakat. Serta membantu pemerintah memajukan daerah terutama di mana tempatnya berusaha. Ini ditegaskan Head of Corporate Affair Regional Kalimantan Barat (Kalbar) PT BGA, Zaenal Mustofa. 


Ia mengungkapkan saat ini PT BGA telah membangun 20 persen kebun untuk masyarakat sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI. Sebab itu PT BGA selalu konsisten dan konsekuen menyelesaikan tiap permasalahan lahan milik warga. 


"Bahkan melalui pola kemitraan diharapkan perusahaan bersama petani. Serta masyarakat saling bersinergi dalam meningkatkan perekonomian," ungkapnya melalui rilis kepada wartawan di Ketapang, Rabu (30/6).


Menurutnya PT BGA bersama instansi terkait siap melakukan mediasi apabila ada perselisihan terkait lahan masyarakat. “Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan sepanjang kita mau menyelesaikan secara bijak. Lantaran pada essensinya PT BGA hadir untuk mensejahterakan masyarakat khususnya di sekitar kebun,” ucapnya.


“Intinya kita cari win win solution atau solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Namun tentunya juga sepanjang warga itu sendiri tidak memaksakan kehendak yang berujung pada proses hukum,” lanjutnya.


Zaenal menambahkan terkait pemberitaan yang terbit pada satu media online beberapa waktu lalu dinilainya sepihak. Pihaknya menyayangkan tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak PT BGA untuk klarifikasi akan kebenaran berita tersebut.


Sehingga menurutnya penulis berita belum tahu sejauh mana proses penyelesaian lahan tersebut. Terlebih pada akhir pemberitaan dinilai memvonis bahwa PT BGA merampas bahkan merampok lahan warga. Hal tersebut menurutnya sangat tidak etis dilontarkan dan ditulis oleh jurnalis. 


"Bahkan itu sudah melenceng dari kaidah Kode Etik Jurnalistik. Ironisnya lagi ketika kami mau melakukan hak jawab sesuai yang diamanahkan Undang undang Pers No 40 tahun 1999," ungkapnya. 


"Ternyata alamat kantor berita yang dimaksudkan dalam media ketika dihubungi pihak kami tidak ditemukan. Sehingga akhirnya berkas yang memuat hak jawab kami terpaksa dikembalikan oleh kurir,” lanjutnya.


Tokoh Masyarakat Kendawangan, H Syarif Abdullah mengatakan jika memang ada perselisihan terkait lahan masyarakat dengan PT BGA. Maka dirinya siap membantu memfasilitasi mencari solusi terbaik untuk penyelesaiannya. Ia berharap perusahaan maupun warga yang bertikai  sebaiknya lebih mengedepankan musyawarah dan mufakat.


Lantaran ia menilai PT BGA juga telah banyak berkontribusi pada pembangunan ekonomi masyarakat Kendawangan. Di antaranya melalui program corporate social responsibility (CSR) yang telah nyata untuk masyarakat Kendawangan. Bahkan tenaga kerja juga telah banyak direkrut oleh PT BGA dari masyarkat Kendawangan. 


"Termasuk kontraktor juga banyak merupakan putra daerah dan banyak lagi hal positif lainnya dari kehadiran PT BGA ini. Jadi kalau memang ada persoalan antara PT BGA dan warga sebaiknya diselesaikan baik-baik dan kami siap membantu," ucap H Syarif didampingi H Uti Mursal yang sering disapa Haji Intan Tokoh Masyarakat Kendawangan juga.***(jok) 

 

Hukum

Peristiwa

Kesehatan