Berita Ketapang: Kriminal Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Mei 06, 2021

Sate Sianida dan Malapetaka Pernikahan Siri

Sate Sianida dan Malapetaka Pernikahan Siri
NA, tersangka yang diancam dengan pasal pembunuhan berencana. (Foto: Courtesy/Humas Polres Bantul)

BorneoTribun Jakarta -- NA, perempuan yang tinggal di Yogyakarta ditangkap polisi karena mengirimkan sate beracun sianida ke rumah laki-laki berinisial T. Setelah diperiksa, NA mengaku sakit hati karena setelah keduanya menikah siri, T justru menikah secara resmi dengan perempuan lain.

Di balik semua cerita beraroma asmara layaknya sinetron Indonesia, kisah NA dan T ini menjadi bukti bahwa pernikahan siri memiliki risiko besar bagi perempuan. Perempuan berusia 25 tahun itu tersisihkan oleh perempuan lain yang dinikahi secara resmi oleh T.

Karena itulah, praktik pernikahan di bawah tangan ini ditentang oleh organisasi keagamaan Muhammadiyah dan Aisyiah.

Sekretaris PP Aisyiah, Dr. Tri Hastuti Nur Rochimah kepada VOA mengatakan, lembaga itu berpegang pada Putusan Tarjih PP Muhammadiyah pada Munas Tarjih 2010. Di dalamnya dinyatakan bahwa perkawinan di dalam Islam harus dicatatkan.

“Kenapa? Karena kita hidup di negara Indonesia. Yang oleh karena itu, harus menaati aturan yang ada di Indonesia. Karena itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan, perkawinan di dalam Islam harus dicatatkan di negara. Alasannya, untuk melindungi perempuan,” kata Tri Hastuti.

Aturan hukum yang disebut Tri Hastuti, adalah UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain mengakui pernikahan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, UU ini juga mewajibkan pernikahan untuk dicatatkan oleh negara.

Dengan mencatatkan secara resmi, perempuan memiliki dokumen yang menyatakan dirinya sebagai istri sah. Dokumen itu dapat digunakan jika terjadi kasus yang tidak diharapkan kemudian, misalnya kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, surat nikah juga digunakan untuk mengurus dokumen anak, misalnya akta kelahiran hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP). Semua dokumen resmi ini penting untuk menjamin hak-hak anak, misalnya hak waris, dari orang tuanya.

Tri Hastuti mengingatkan, di masa lalu ada kasus seorang mantan menteri era Orde Baru yang istri siri dan anaknya disia-siakan karena status pernikahan itu.

“Itulah mengapa, Muhammadiyah dan Aisyiah sangat tidak menganjurkan, bahkan melarang nikah siri. Karena ini tidak melindungi perempuan. Kalau terjadi kekerasan dalam rumah tangga, laki-laki tinggal pergi saja,” tambah Tri Hastuti.

Apa yang terjadi di masa lalu, harus dipahami secara kontekstual. Di jaman ketika nikah siri masih diperbolehkan dalam Islam, keberadaan negara tidak seperti saat ini. Namun, pesan-pesan Nabi Muhammad terkait pernikahan, kata Tri Hastuti, memberi pemahaman bahwa peristiwa itu tidak boleh disembunyikan atau dibawah tangan.

“Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana, itu sebenarnya pesan yang menunjukkan, bahwa pernikahan itu harus disampaikan ke mana-mana,” tambah Tri Hastuti.

Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam kasus yang menghebohkan Yogyakarta ini, NA telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP untuk pembunuhan berencana. Motifnya sakit hati, karena target ini menikah dengan orang lain,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satriya di Mapolres Bantul, Senin 3 Mei 2021.

Kasus ini bermula pada Minggu, 25 April 2021, ketika NA meminta seorang kurir online, untuk mengirimkan paket secara luring atau pemesanan tanpa melalui aplikasi. Bandiman yang menjadi kurir, kemudian mengirim paket itu ke alamat tujuan. Namun, paket sate itu ditolak pemilik rumah yang merupakan target peracunan, karena merasa tidak mengenal pengirim.

Bandiman dipersilakan membawa pulang sate, yang kemudian dimakan oleh istrinya dan NFP, anaknya yang baru berumur 10 tahun ketika berbuka puasa. NFP meninggal hanya beberapa saat kemudian sedangkan istri Bandiman dapat diselamatkan.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satriya (kiri) di Mapolres Bantul, Senin 3 Mei 2021. (Foto: Courtesy/Humas Polres Bantul)

Polisi dapat melacak NA sebagai pengiris sate sianida, setelah menyisir lokasi pertemuannya dengan Bandiman, meneliti bungkus sate dan keterangan sejumlah pihak. Lebih jauh terkuak fakta, bahwa NA membeli racun itu secara daring sekitar 3 bulan sebelumnya.

Konsekuensi Nikah Siri

Advokat yang juga aktivis perempuan, Sukiratnasari mengakui, praktik nikah siri memang tidak dilarang dalam sistem hukum Indonesia. Sistem hukum masih mengakui adanya hukum adat dan hukum agama, dan karena itulah pernikahan dengan cara agama atau adat bisa dilangsungkan. Namun, perempuan harus sadar bahwa jika mereka menggunakan dua dasar hukum itu, ada konsekuensinya.

“Apakah kemudian dia mau menanggung atau enggak, dengan pilihan bahwa kalau dia tidak sah secara negara, akan ada konsekuensi hak-haknya tidak terpenuhi secara hukum. Hanya terikat secara moral saja dengan suaminya,” ujar perempuan yang akrab dipanggil Kiki ini.

Kepada VOA, Kiki menguraikan praktik nikah siri masih banyak terjadi bahkan di kalangan figur publik. Dari sisi aturan, ada sedikit perubahan menyangkut hak anak dari pernikahan siri, karena kasus mantan menteri era Orde Baru yang juga disebut Tri Hastuti di atas.

Namun di sisi lain, situasinya tidak berubah. Jika terjadi kekerasan oleh suami siri, UU Pengapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak dapat dijadikan acuan. Dalam soal nafkah, istri siri juga sangat tergantung pada kebaikan hati suaminya. Jika terjadi perceraian, hak keperdataan istri siri seperti uang masa iddah, nafkah mut’ah dan lainnya tidak dapat dituntut.

“Ini prinsip banget ya, kalau pada perempuan akan terasa banget bagaimana bedanya, hak sebagai istri siri dan istri sah menurut negara,” tambah Kiki yang mendirikan kantor advokat SCW and Partners.

Praktik nikah siri juga tidak dilarang secara tegas, karena Indonesia masih mengakui hukum agama dan hukum adat. Namun, Kiki menambahkan, dalam kompilasi hukum Islam diatur bahwa istri siri dapat mengajukan itsbat nikah. Ini adalah permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Karena tidak dilarang oleh negara itulah, pekerjaan rumah yang tersisa, kata Kiki, adalah edukasi. Perempuan harus disadarkan, bahwa pilihan untuk melakukan nikah siri memiliki konsekuensinya. Selain itu, kampanye pernikahan dini yang menyarankan remaja menikah siri dahulu jika belum menginjak usia yang memenuhi syarat UU, perlu diwajibkan menerangkan konsekuensi-konsekuensi itu.

“Sebetulnya pernikahan siri itu sah secara agama, gitu ya. Tetapi kemudian itu dipakai covering untuk pilihan-pilihan yang sebenarnya membelakangi hukum. Yang kemudian harus kita edukasi adalah perempuan-perempuan ini. Oke, memang bisa sah secara agama, tidak melakukan zina. Tapi hak-haknya tidak terjamin,” tambah Kiki.

Kasus NA dan T ini, menjadi semakin kompleks, karena polisi menerangkan bahwa T adalah pegawai negeri. Kiki melihat, institusi di mana T bekerja harus memberikan sanksi, karena dalam pasal 4 PP 45 tahun 1990, ada larangan bagi anggota TNI/Polri dan ASN untuk beristri lebih dari satu. [ns/ab]

Oleh: VOA

Mei 04, 2021

Tak Puas Pukuli Korban, Pelaku Kembali Hujami Korban dengan Tombak

Tak Puas Pukuli Korban, Pelaku Kembali Hujami Korban dengan Tombak
Tak Puas Pukuli Korban, Pelaku Kembali Hujami Korban dengan Tombak.

BorneoTribun Bima, NTB - Insiden berdarah menimpa warga Dusun Kananga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima NTB. David Sami’un, Senin (3/5/21) sekitar Pukul 12.20 wita kemarin.

Korban berusia 47 tahun yang bekerja sebagai wiraswastawan ini babak belur dibogem salah satu terduga pelaku. sementara pelaku lainnya menghujam korban dengan sebilah tombak.

Usai melakukan aksi penganiayaan itu, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Menurut Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K, lewat Paur Humas, Iptu Adib Widayaka, mengungkapkan, kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial AS alias Fandi (L/23), warga Dusun Bante Desa Tente, dan IM alias Andi (L/25), warga dusun yang sama.

Dituturkan Adib, awalnya korban tengah duduk duduk bersama seorang perempuan, Ratna M.Rasid didepan rumahnya. Namun tiba-tiba datang kedua terduga pelaku menghampiri korban.

Adalah pelaku Andi yang mengawali aksi dengan langsung memukuli korban berkali-kali sampai korban terjatuh ditanah. Fandi, menusuk korban dengan menggunakan sebilah tombak di tubuh korban.

Ratna yang duduk bersama korban, langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga korban dan warga Dusun Kananga Desa Tente lainnya.

Korbanpun langsung dilarikan warga ke Puskesmas Woha untuk mendapatkan perawatan medis. 

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di dada bagian kiri sebanyak dua lubang, luka tusuk di punggung sebanyak dua kali, luka gores di siku bagian kiri dan luka memar pada wajah,” papar Adib merinci keadaan korban. 

Akibat luka serius yang dialami korban, ia terpaksa dirujuk dan dilarikan ke RSUD Bima menggunakan mobil Ambulance milik Puskesmas Woha. 

“Nah, Pukul 12.30 wita keluarga korban mendengar Informasi terkait kejadian tersebut kemudian melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku. Namun tidak menemukannya, sehingga keluarga korban melampiaskan dengan cara melakukan pengerusakan terhadap rumah terduga pelaku namun berhasil dicegah dan dihalau oleh anggota Polsek Woha.” Terang Adib lebih jauh.

Suasana semakin diperpaparah akibat beredarnya kabar dari sumber yang tidak jelas yang menyatakan korban telah meninggal dunia.

Akibatnya, keluarga korban kembali melakukan pengerusakan dan berupaya untuk melakukan pembakaran terhadap rumah para terduga pelaku. Namun lagi-lagi dapat dihalau oleh anggota Polsek Woha yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Woha.

Perburuan terhadap kedua pelaku akhirnya membuahkan hasil. Pukul 13.20 wita para pelaku berhasil diamankan oleh Personil Polsek Woha, kemudian langsung digiring menuju Polres Bima. 

Pihak Polres Bima polda NTB menindaklanjuti kasus penganiayaan ini dengan menerjunkan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Bima guna melakukan olah TKP.

Kapolres Bima, mengutip Adib, meminta keluarga korban dan warga,  agar mempercayakan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut terhadap pihak kepolisian. Apalagi kedua terduga pelaku telah diamankan.

“Dihimbau kepada keluarga korban dan warga lainnya agar tidak mudah terprovokasi dengan adanya isu-isu Hoax yang kemungkinan akan disebarkan oleh pihak tertentu,” pungkas Adib.

Reporter: Adbravo

Mei 03, 2021

Asik Main Judi Domino, 4 orang Tersangka di Amankan Tim Polres Lotara

Pelaku.

Borneotribun Lombok Utara, NTB - Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara Polda NTB berhasil mengamankan 4 orang pelaku perjudian jenis domino dan satu orang pemilik rumah di dusun karang montong desa pemenang timur kecamatan Pemenang KLU, Minggu 02/05/2021.

Dengan dasar laporan Polisi
1.STR/142/IV/.1.24./2021 Terkait KRYD
2.Nomor : Sprin Lidik/11/IV/2021/Reskrim

Kepala Kepolisian Polres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H.melalui Kasat Reskrim Polres Lotara  AKP Anton Rama Putra, S.H.S.I.K.membenarkan (Mo) dan para pelaku melakukan perjudian jenis domino dengan permainan mati bayar dimana kartu berjumlah 24 Biji di kocok dengan masing-masing orang mendapatkan enam buah kartu di tangan Para pemain akan membuang kartu secara berurutan dari jumlah enam sampai jumlah kosong.

Apabila salah satu pemain tidak bisa melanjutkan urutan kartu atau di katakan mati maka pemain tersebut akan membayar sejumlah uang, Rp.5000, (Lima ribu rupiah) kepada pemain yang di atasnya dengan jumlah yang sudah di tentukan bersama, Apabila Pemain Yang paling lebih terdahulu habis kartunya yang dipegang di tangan itu dikatakan gem dan tiga orang pemain lainnya harus membayar uang dengan jumlah yang sudah di tentukan pula sebesar, Rp.5000,(Lima ribu rupiah),"jelasnya.

Pelaku yang kami amankan di TKP (Ws),umur (35) tahun, alamat dusun karang petak desa Pemenang (Kn) umur,(41) tahun alamat dusun karang montong desa pemenang timur, (Mn)umur (31) tahun alamat dusun karang montong desa pemenang Timur, (Ji) umur (23) tahun alamat dusun karang montong desa pemenang Timur dan (Rh) pemilik rumah umur (33) tahun alamat dusun karang montong desa pemenang timur Kecamatan pemenang KLU.                                                                                 
Polisi menjerat pelaku perjudian dengan                                                                                                                                                            Pasal 303  KUHP

Barang bukti yang di amankan di TKP
Uang tunai sebesar Rp 505.000 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Kartu domino Merk Ego sebanyak dua kotak dengan Jumlah 56 Lembar.
Satu unit HP Merk OPPO A15 warna putih.
Satu unit ADVAN warna putih.
Satu unit HP Merk Oppo A3S warna Hitam.
Satu unit sepeda Motor Merk Honda Vario 110 CC dengan No Pol DR 4060 RA.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, S.H.S.I.K.menerangkan, berdasarkan Informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya perjudian di berugak (Gazebo) salah satu warga (Rh) di dusun karang montong desa pemenang timur kecamatan pemenang KLU yang sudah meresahkan warga karena para pelaku bermain judi pada bulan suci ramadhan 1442 H.

Yang bilamana permainan di mulai Sekitar Pukul 00.00 wita dini hari yang seyogyanya waktu tersebut di pergunakan untuk tadarusan di masjid, Sekitar Pukul 00.30 wita Tim melakukan AAP anggota di Mako Sat Reskrim Polres Lotara dengan Mapping TKP dan setting posisi penempatan anggota dimana dari informasi anggota yang sudah masuk terlebih dahulu ke TKP bahwa lokasi sangat rentan untuk para di duga pelaku perjudian untuk melarikan diri,"terangnya.

Dan Pada Pukul 01.00 wita Tim Langsung masuk dan melakukan Penggerebekan lokasi, tim berhasil mengamankan pelaku perjudian dengan empat orang tersangka 1 pemilik rumah dan dua orang saksi, selanjutnya para tersangka dibawa ke Mako Sat Reskrim Res Lotara Untuk Proses Lebih Lanjut,"tutup Anton. (Adbravo)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan