Berita Ketapang: Cakades Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Cakades. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cakades. Tampilkan semua postingan

Juni 15, 2021

Hati - Hati, Calon Kades Bisa Dipenjara Jika Lakukan Hal Ini

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMPD Ketapang, Remanus Romawi (Photo:Joko)

 Borneo Tribun Ketapang - Untuk memastikan Calon kepala desa yang mengikuti Pemilihan Kades (Pilkades) Serentak 2021 agar tidak melanggar larangan kampanye. Sebab akibatnya bisa dipenjarakan dan langsung diberhentikan sebagai Kades meski telah menang kemudian dilantik. Ini ditegaskan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Ketapang (PMPD) Ketapang, Remanus Romawi.

Ia menjelaskan hal-hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan calon adalah melakukan politik uang atau bagi-bagi uang dan sembako. Jika tertangkap bagikan uang atau sembako itu masuk unsur pidana. Maka silakan masyarakat melapor ke Kepolisian atau pihak berwenang.

"Bagi siapa saja calon kepala desa Jika tertangkap saat membagi bagikan uang atau sembako pada waktu kampanye maka akan diproses langsung oleh pihak Kepolisian, karena dipilkades serentak ini tidak ada Bawaslu itu yang membedakan dengan pemilihan lainnya" jelas Romawi di ruangan kerjanya Pada Senin (14/6/2021)

Selanjtnya ia menegaskan, tidak boleh juga melakukan black campaign atau kampanye hitam. Apalagi yang bertarung itu semua calon berada di satu desa. Jika menjelekkan orang bisa saja terkena Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menjelaskan jika ada calon melanggar memang tetap akan ikut pemilihan. Namun jika dalam proses pidananya dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan sudah inkrah. Maka Kades terpilih tersebut setelah dilantik langsung diberhentikan.

"Jadi ketika ada calon melanggar aturan tadi. Ia tetap ikut pemilihan. Tapi setelah terpilih kemudian dilantik bisa langsung diberhentikan," ujarnya.

Romawi menambahkan saat sosialisasi dan kampanye para calon Kades harus juga menerapkan protokol kesehatan. Mengumpulkan massa tidak boleh lebih 50 orang. 

"Jika ada calon melanggar Satgas Covid di tiap wilayah bisa langsung membubarkannya," tuturnya.

Pihaknya juga berharap kepada awak media agar bisa membantu mensukseskan Pilkades di Ketapang agar aman, kondusif dan berintegritas.
 
"Kita mencari pemimpin desa melalui Pilkades ini lah dan semoga masyarakat lebih cerdas memilih pemimpin mereka," harapnya. (Jok)







Hukum

Peristiwa

Kesehatan